Hukuman Bandar Sabu Ini Disunat MA, Hartanya Rp 144 M yang Telah Disita Negara Dipulangkan Kembali
Putusan Banding dan Kasasi, Atika Kasim dan suaminya, Murtala Divonis 8 Tahun Penjara dan uang Rp 144 miliar dikembalikan kepada bandar sabu ini.
Atika Kasim, istri bos bandar sabu miliki harta Rp 144 Miliar. Harta itu disebut hasil dari pencucian uang kejahatan suaminya, Murtala, sebagai bandar narkoba jenis sabu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen menjatuhkan vonis penjara selama 19 tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar kepada Murtala. Sedangkan uang Rp 144 miliar disita untuk negara.
Anehnya, dalam putusan Banding dan Kasasi, sang suami, Murtala Divonis 8 Tahun Penjara dan uang Rp 144 miliar dikembalikan kepada bandar sabu ini.
Namun, BNN tak patah semangat mengungkap kejahatan ini.
Kini, sang istri Murtala ditangkap BNN, beserta aset hartanya dengan total Rp 31 miliar.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari bersama Kepala BNNP Sumut Brigjen Atrial memperlihatkan barang bukti hasil sitaan aset kekayaan bandar narkoba saat gelar kasus TPPU, di kantor BNNP Sumut, Medan, Rabu (13/11/2019).
Dalam kasus ini BNN menangkap empat tersangka serta menyita puluhan tanah dan bangunan, mobil mewah, uang tunai dengan total kekayaan Rp 31 miliar.

(TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)
////
TRIBUN-MEDAN.COM - Penangkapan Atika Kasim, istri mafia sabu asal Aceh, Murtala Ilyas, beberapa hari lalu, menarik perhatian publik.
Atika Kasim ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Bersama Atika Kasim, petugas BNN juga menangkap empat tersangka lainnya, yakni Muhbit, Aprianda, Irwan S, dan Ferdy S.
Atika ditangkap atas dugaan terlibat dalam pencucian uang hasil kejahatan suaminya.
Penangkapan istri dari Murtala Ilyas itu disampaikan Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangan persnya, Rabu (13/11/2019).

Petugas BNN menyegel barang bukti hasil sitaan aset kekayaan bandar narkoba saat gelar kasus TPPU, di kantor BNNP Sumut, Medan, Rabu (13/11/2019). Dalam kasus ini BNN menangkap empat tersangka serta menyita puluhan tanah dan bangunan, mobil mewah, uang tunai dengan total kekayaan Rp 31 miliar. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)
Penelusuran Serambinews.com (grup Tribun-Medan.com), Murtala Ilyas mafia sabu asal Aceh ini ditangkap di Dusun Pang Ahmad Kel Meunasah Blang Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen pada tanggal 16 November 2016.
Penangkapan Murtala ini merupakan hasil pengembangan dari ditangkapnya Darkasyi alias Hendra Gunawan alias Pak Hen dalam perkara narkotika dan pencucian uang, pada tahun 2013 lalu.
Hampir satu tahun penyelidikan, anggota BNN kembali meringkus bandar sabu Samsul Bahri alias Son dan M Irsan alias Amir dalam perkara narkotika serta pencucian uang.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap rekening pelaku, ditemukan adanya transaksi mencurigakan berupa ada sejumlah uang yang masuk ke dalam rekening bank yang digunakan oleh terdakwa Murtala Ilyas Bin Ilyas.