Hukuman Bandar Sabu Ini Disunat MA, Hartanya Rp 144 M yang Telah Disita Negara Dipulangkan Kembali
Putusan Banding dan Kasasi, Atika Kasim dan suaminya, Murtala Divonis 8 Tahun Penjara dan uang Rp 144 miliar dikembalikan kepada bandar sabu ini.
Sejak saat itu, petugas terus berupaya mencari aset hasil penjualan narkotika untuk memiskinkan bandar sabu ini.
Murtala juga diketahui pernah menerima transferan dana dari Darkasyi untuk membayar narkotika kepada Saiful (DPO) yang berada di Malaysia.
Murtala juga diketahui memanfaatkan uang hasil bisnis narkoba itu untuk membeli aset berupa tanah, membangun SPBU, dan berbagai harta lainnya.
Atas hal itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Murtala dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan aset sebesar Rp 144 miliar dirampas untuk negara.
Pada tanggal 28 Juli 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen menjatuhkan vonis penjara selama 19 tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar.
Murtala dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Aset sebesar Rp 144.481.500.000 (seratus empat puluh empat milyar empat ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), dirampas untuk negara.
Namun dalam proses banding di PN Banda Aceh dan kasasi di Mahkamah Agung, aset senilai Rp 142 miliar dikembalikan kepada Murtala.
Hukumannya pun turun menjadi 8 tahun penjara.

Aset rumah dan ruko milik Murtala Ilyas kembali disita BNN (Istimewa)
1. Satu buah HP merek Samsung GT-E1195 warna merah
2. Satu buah HP merek Samsung Duos GT E-1272 warna putih
3. Satu buah HP merek Samsung GT-E1195 warna hitam
4. Satu buah HP Nokia 1280 warna biru
5. Satu unit mobil Toyota Fortuner BK 1618QT 1 warna putih No. rangka 2SU600015245 beserta STNKnya
6. 500 lembar uang RM50