9 Murid SD Jadi Korban, Oknum Guru Predator Anak Diamankan Polres Tanah Karo

Seorang oknum guru salah satu Sekolah Dasar (SD), di Kecamatan Kabanjahe, diamankan oleh Satreskrim Polres Tanah Karo.

Penulis: Muhammad Nasrul |
TRIBUN MEDAN/M NASRUL
Oknum guru dari SDN 040463 Sumbul, Desa Sumber Mufakat, Kabanjahe, diamankan di Polres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Minggu (17/11/2019). Dirinya diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap sembilan muridnya. 

TRIBUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Seorang oknum guru salah satu Sekolah Dasar (SD), di Kecamatan Kabanjahe, diamankan oleh Satreskrim Polres Tanah Karo.

Oknum guru berinisial AT tersebut, diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap muridnya.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan, mengungkapkan tindakan tak terpuji dari oknum guru ini diketahui berkat laporan dari orang tua siswi.

Dirinya menyebutkan, korban bersama orangtuanya langsung melaporkan peristiwa ini kepada Polres Tanah Karo, Sabtu (16/11/2019) kemarin.

"Benar kita ada amankan seorang oknum guru, kemarin sudah ditangani oleh unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA)," ujar Sastrawan, Minggu (17/11/2019).

Menurut informasi, oknum guru tersebut merupakan wali kelas satu di SD Negeri 040463 Sumbul, Desa Sumber Mufakat, Kabanjahe.

Tak tanggung-tanggung, murid yang menjadi korban perbuatan bejatnya ini mencapai sembilan orang. 

Dari seluruh korban, diketahui masih duduk di bangku kelas satu.

"Informasi yang kita dapat sampai saat ini korban ada sembilan orang, dan pelaku melakukan aksinya di dalam kelas," katanya.

Sastrawan menjelaskan, tindakan bejat dari oknum guru ini diketahui karena salah satu orangtua murid yang merasakan kejanggalan pada anaknya. Dirinya menyebutkan, kejanggalan itu terlihat karena salah satu korban berinisial EA, enggan untuk bersekolah.

Lebih lanjut, EA juga mengaku dirinya mau sekolah jika diantar dan dijemput orangtuanya setiap sekolah.

Melihat kejanggalan ini, orangtua EA yaitu ET menanyakan kepada anaknya penyebab anaknya itu takut ke sekolah.

"Setelah diceritakan oleh anaknya, baru diketahui kalau oknum guru itu telah melakukan perbuatan pelecehan kepada anaknya. Dengan memeluk dan menyentuh alat vital korban," ungkapnya.

Sastrawan menjelaskan, setelah melakukan pelaporan kemudaian pihaknya meminta seluruh korban untuk dilakukan visum ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe.

Setelah mengumpulkan informasi, pihaknya langsung melakukan penjemputan ke kediaman pelaku.

"Satu jam setelah dapat informasi dari korban dan saksi, kita langsung jemput pelaku. Orangnya kooperatif kok, kita jemputnya juga bersama keluarga korban dan saksi," ucapnya.

Dirinya mengungkapkan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan.

Karena dikhawatirkan masih ada ditemukan korban-korban lainnya yang tidak mau membuka suara.

Untuk pelaku sendiri, nantinya akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1, undang-undang nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 1 tahun 2016, tentang kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

(cr4/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved