Jebolan IPDN Berebut Kerja di Jakarta, Baru Lulus Dapat Gaji Rp 28 Juta, Ini Reaksi Menpan-RB
Fenomena lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) berebut kerja di DKI Jakarta, mendapat sorotan dari Menpan-RB Tjahjo Kumolo.
Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS diketahui mendapat tunjangan kinerja.
Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.
Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.
Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.
Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.
"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan beberapa waktu lalu.
• Evi Apita Maya, Anggota DPD yang Fotonya Terlalu Cantik, Jadi Korban Kecelakaan di Tol Cipularang
• BUKAN AHOK, Dahlan Iskan Blak-blakan Sebut Sosok Eks Menteri Jokowi yang Terlayak Jadi Bos BUMN
Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan 1
IA: Rp 1.560.800
IB: Rp 1.704.500
IC: Rp 1.776.600
ID: Rp 1815.800
Golongan II
IIA: Rp 2.022.200
IIB: Rp 2.208.400