Jebolan IPDN Berebut Kerja di Jakarta, Baru Lulus Dapat Gaji Rp 28 Juta, Ini Reaksi Menpan-RB

Fenomena lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) berebut kerja di DKI Jakarta, mendapat sorotan dari Menpan-RB Tjahjo Kumolo.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/SATIA
Tjahjo Kumolo 

Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS diketahui mendapat tunjangan kinerja.

Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.

Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.

Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.

Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.

"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan beberapa waktu lalu.

Evi Apita Maya, Anggota DPD yang Fotonya Terlalu Cantik, Jadi Korban Kecelakaan di Tol Cipularang

BUKAN AHOK, Dahlan Iskan Blak-blakan Sebut Sosok Eks Menteri Jokowi yang Terlayak Jadi Bos BUMN

Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan 1

IA: Rp 1.560.800

IB: Rp 1.704.500

IC: Rp 1.776.600

ID: Rp 1815.800

Golongan II

IIA: Rp 2.022.200

IIB: Rp 2.208.400

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved