Kini Istana Sebut Ahok Tak Perlu Hengkang dari PDI-P jika Jadi Bos BUMN

Pihak Istana Kepresidenan meralat pernyataan tentang Ahok harus mundur dari parpol jika bergabung dalam di suatu perusahaan Badan Usaha Milik Negara

Editor: Juang Naibaho
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman 

Kini Istana Sebut Ahok Tak Perlu Hengkang dari PDI-P jika Jadi Bos BUMN

TRIBUN MEDAN.com - Pihak Istana Kepresidenan meluruskan pernyataan tentang mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus mundur dari partai politik jika bergabung dalam di suatu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kini, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, meralat ucapannya.

Ia mengakui keliru akan pernyataannya tersebut karena Ahok hanya kader partai PDI-P, bukan pengurus partai banteng moncong putih tersebut.

"Kader tidak masalah, sepanjang bukan pengurus parpol dan/atau calon legislatif dan/atau anggota legislatif," kata Fadjroel Rachman kepada wartawan, Senin (18/11/2019) dikutip dari Kompas.com.

Fadjroel Rachman menyebutkan ketentuan itu tertuang Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015.

Ia mengaku baru tahu hal tersebut setelah berbincang dengan Menteri BUMN Erick Thohir.

"Kalau pengurus parpol menurut Permen BUMN harus mengundurkan diri, tapi kader tidak masalah," ujarnya.

BREAKING NEWS: Rencanakan Aksi, Terduga Teroris Lakukan Pelatihan Meracik Bom di Tanah Karo

Baru Saja Dilamar, Nikita Mirzani Justru Ditinggalkan Kekasih Hatinya

Sebelumnya, Fadjroel Rachman menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi Ahok jika menjadi bos di salah satu perusahaan BUMN.

Menurut dia, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah kesesuaian antara kemampuan akademik atau profesi sebelumnya dengan bidang usaha yang digeluti oleh BUMN tersebut.

"Tapi mengenai syarat syarat sepertinya tidak ada masalah ya. Karena ketika saya menjadi komisaris utama di BUMN di Adhi Karya sampai hari ini, syaratnya cuma kesesuaian antara kemampuan akademik atau profesi sebelumnya dengan apa itu bidang usaha yang digeluti oleh BUMN tersebut," ujarnya, Rabu (13/11/2019).

Syarat lain yang harus dipenuhi, ucap Fadjroel Rachman, jika masih mengikuti partai politik diharapkan untuk mengundurkan diri.

"Tidak ikut dalam partai politik tidak boleh berkecimpung dalam partai politik, dan ini yang harus ditanyakan. Yang saya tahu kalau tidak salah, Ahok bergabung dengan partai politik," ungkapnya.

Fadjroel Rachman menjelaskan, syarat larangan berpolitik di BUMN karena ada surat pakta integritas yang di dalamnya berisi larangan ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik.

Sementara itu, Ahok menegaskan akan tetap menjadi anggota partai PDI-P jika nanti masuk ke BUMN. Menurut dia, yang dilarang menduduki jabatan BUMN adalah pengurus partai dan anggota dewan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved