Dinilai Kriminalisasi Wartawan, AJI Medan: Polisi Harusnya Bijak, Kan Ada MoU dengan Kapolri
Dua orang wartawan di Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara oleh pihak kepolisian mendapat kritikan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Penulis: Indra Gunawan |
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus pemanggilan dua orang wartawan di Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara oleh pihak kepolisian mendapat kritikan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Ketua AJI Medan, Liston Aqurat Damanik menilai kalau polisi seperti kurang bijak melihat kasus ini.
Ia menyarankan agar polisi sebaiknya mempelajari Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.
" Polisi harusnya bijaklah kan sudah ada MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri. Jadi kalau kasus-kasus Pers itu jangan dipidanakan. Kalau alasannya berita yang dibuat dan sudah diterbitkan oleh media yang belum terdaftar di Dewan Pers lalu dinyatakan itu bukan produk jurnalistik itu salah," ujar Liston yang dihubungi melalui telepon selulernya Selasa, (19/11/2019).
Ia menyebut hingga kini belum ada aturan yang menyebut jika medianya belum terverifikasi di Dewan Pers artinya berita yang dihasilkan bukanlah produk jurnalistik.
Disebut banyak hal mungkin mengapa ada media yang belum terverifikasi. Karena ada persyaratan yang dipinta oleh Dewan Pers maka sudah tentu ada prosesnya.
" Mungkin sedang mencoba memenuhi persyaratan-persyaratan makanya belum terverifikasi. Intinya soal itu tidak bisa jadi landasan untuk kemudian polisi memanggil wartawan. Polisi perlu mempelajari UU Pers jangan karena pelapornya ini pihak dari dewan jadi seperti ini. Bisa kepolisian juga nanti yang maly. Sebaiknya dibaca lagilah MoU yang sudah ada antara Dewan Pers dengan Polri," kata Liston.
Ia berpendapat seharusnya polisi bisa mengarahkan agar pihak yang mungkin merasa dirugikan untuk melayangkan hak jawab hingga mengadu ke Dewan Pers.
Meskipun belum terdaftar atau terverifikasi di Dewan Pers namun tetap saja berita yang dihasilkan oleh wartawan adalah produk jurnalistik.
Sebelumnya diberitakan beberapa orang wartawan di Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara menjadi berurusan sama pihak kepolisian setelah memberitakan mengenai Elina Sinabariba, istri anggota DPRD Deliserdang yang sempat jatuh tersungkur pada momen pelantikan 50 anggota dewan di gedung paripurna DPRD Deliserdang.
Selain menjadi terlapor beberapa wartawan juga dipanggil Satreskrim Polres Deliserdang untuk menjadi saksi karena adanya laporan dari Elina Sinabariba atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Adapun dua orang wartawan yang menjadi terlapor itu yakni Fani Ardana wartawan metro24jam.comdan Hulman Situmorang medanbicara.com.
Mereka menilai apa yang dilakukan oleh polisi adalah bagian dari bentuk kriminalisasi terhadap pers.
"Kejadiannya benar kok terjadi. Saya rasa bukan hanya saya wartawan yang melihat dia (Elina Sinabariba) jatuh tapi wartawan lain juga dan ada beritanya dibeberapa media," kata Fani Ardana.
"Yang jelas jatuhnya bukan hanya didepan mata wartawan saja tapi juga di depan mata anggota dewan lain bahkan Kapolres dan Bupati serta pejabat Forkopimda yang saat itu juga hadir mengikuti acara pelantikan dewan. Kita merasa ini bagian dari bentuk kriminalisasi terhadap wartawan. Kita menyesalkan mengapa pemberitaan itu dibawa ke ranah hukum karena pemberitaan kita itu bukanlah fitnah ataupun hoax karena memang merupakan produk jurnalistik," tambahnya lagi.
Sementara dua orang yang menjadi saksi adalah Batara Tampubolon wartawan Sumut Pos dan Divo Sapta wartawan Medan Pos. Fani dan Hulman sudah menjalani pemeriksaan pada 6 November lalu sementara giliran Batara dan Divo Sapta akan diperiksa pada Jum'at, (22/11/2019).
(dra/tribun-medan.com)