Bayar Rp 300 Ribu Bisa Lihat Tuhan, Kelompok Pengajian Dilaporkan ke MUI
Anggota kelompok pengajian itu dijanjikan bisa melihat Tuhan secara langsung dengan membayar biaya Rp 300.000 hingga Rp 700.000.
Bayar Rp 300 Ribu Bisa Lihat Tuhan, Kelompok Pengajian Dilaporkan ke MUI
TRIBUN-MEDAN.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mamuju, Sulawesi Barat, menerima laporan tentang adanya kelompok pengajian yang diduga menyimpang.
Ketua MUI Kabupaten Mamuju Namru Asdar mengatakan, anggota kelompok pengajian itu dijanjikan bisa melihat Tuhan secara langsung dengan membayar biaya Rp 300.000 hingga Rp 700.000.
Selain itu pengajian tersebut mengajarkan bahwa pengikutnya bisa melihat Tuhan melalui cahaya.
Hingga saat ini ada tiga warga yang telah melaporkan keberadaan kelompok pengajian tersebut ke MUI Kabupaten Mamuju.
“Yang melaporkan warga, tapi MUI belum meminta keterangan dari semua pihak baik pengikutnya maupun koordinatornya,” kata Namru Asdar, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/11/2019).
Ia mengatakan pengikut kelompok pengajian tersebut mencapai 100 orang yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Mamuju.
Mereka menggelar pengajian rutin dari satu rumah ke rumah lainnya.
• IWAN Fals Posting Karikatur Ahok Sang Pendobrak: Baru Diusulkan Sudah Geger Lagi, Ada Apa Ya?
• Baru Sebulan Nikahi Kakek 74 Tahun, Gadis Muda ini Selingkuh dengan Pria Lain demi Uang Rp 700 Juta
Namru Asdar mengatakan pihaknya sudah menyampaikan keberadaan kelompok pengajian tersebut ke Polda Sulawesi Barat.
Pihak kepolisian juga telah meminta Kemenag untuk melakukan pembinaan kepada pengikut kelompok pengajian tersebut.
Menurut Namru Asdar, hingga saat ini pihaknya dan juga polisi masih belum meminta keterangan dari pimpinan kelompok pengajian yang diduga menyimpang tersebut.
Ia menyebut kelompok tersebut melakukan salat seperti biasa, namun para jemaah tidak harus menyebut nama Allah saat beribadah.
• Reaksi Wishnutama saat Disinggung Festival Babi, Bantah Terapkan Wisata Halal di Danau Toba
Jual Kartu Masuk Surga
Sebelumnya, aliran sesat aliran sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf muncul di Gowa, Sulawesi Selatan.
Polisi telah menangkap pimpinan aliran sesat tersebut, yakni Puang Lalang (74).
Puang Lalang mendaulat dirinya sebagai mahaguru (Rasul).
Dalam ajarannya, Puang Lalang menjual kartu jaminan masuk surga.
Puang Lalang mewajibkan pengikutnya untuk memiliki kartu wipiq atau kartu surga.
Kartu itu tidak gratis. Pengikutnya harus membayar keanggotaan sebesar Rp 10.000 sampai Rp 50.000 untuk mendapatkan kartu surga.
Kartu surga itu disebut Puang Lalang sebagai jaminan bagi pengikutnya akan masuk surga.
Selain itu, ia mengaku dapat memperpanjang umur pengikutnya hingga 15 tahun.
• Krisdayanti Blak-blakan Mengungkit Masa Lalu nan Buruk Para Dewan hingga Dekor Ulang Ruang Kerjanya
• Nella Kharisma Bikin Pesta Ulang Tahun Mewah, Undang Ifan Seventeen dan Beri Doorprize Sepeda Motor
Puang Lalang juga mengajarkan kepada pengikutnya mengenai pembayaran zakat yang disesuaikan dengan berat badan masing-masing.
Pembayaran zakat dihitung satu kilogram berat badan senilai Rp 5.000.
Sedangkan pembayaran zakat mal atau harta yaitu sebesar 2,5 persen dari penghasilan pengikutnya.
Puang Lalang ditangkap dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang, serta pencatatan nikah, talak, dan rujuk.
Kini, Puang Lalang sudah berstatus sebagai tersangka.
Pihak kepolisian menuturkan, ditemukan motif mendapatkan keuntungan dari penyebaran ajaran sesat ini.
• Sembuhkan Gigi Berlubang dengan 8 Cara Berikut, Gunakan Minyak Kelapa hingga Kunyah Permen Karet
• Viral Istri Dipulangkan ke Rumah Mertua karena Keasyikan Nonton Drama Korea, Suami Beri Ultimatum
Kapolres Gowa, Sulsel, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan Puang Lalang dipersangkakan oleh MUI Gowa dengan pasal 156A KUHP yaitu penistaan agama.
Selain itu juga dipersangkakan dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan beredarnya kartu surga.
Serta melanggar UU Nomor 22 Tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak, dan rujuk.
"Oleh Ketua MUI Gowa dipersangkakan dengan pasal 156A KUHP yaitu penistaan agama," terang Shinto Silitonga.
"Selanjutnya juga kami menjelaskan PL dipersangkakan dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan beredarnya kartu surga. Dan yang paling signifikan adalah PL dipersangkakan dengan UU Nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan kawin, cerai dan rujuk," imbuhnya.
Sebelumnya MUI dan Kementerian Agama Kabupaten Gowa sudah meminta Puang Lalang untuk membubarkan tarekatnya.
Namun, ia tak menggubris imbauan itu, dan tetap mengajarkan alirannya. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Menyimpang, Anggota Pengajian di Mamuju Bayar Rp 300.000 untuk Melihat Tuhan"