Video Seks Vina Garut Akan Diputar di Persidangan, Ini Penjelasan Humas PN

Pengadilan Negeri Garut telah menerima pelimpahan berkas tiga terdakwa kasus video seks Vina Garut dari Kejaksaan Negeri Garut.

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Tersangka V (paling kiri) menunjukkan kamar hotel tempat satu adegan video Vina Garut diambil di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (22/8/2019). 

Video Seks Vina Garut Akan Diputar di Persidangan, Ini Penjelasan Humas PN

TRIBUN-MEDAN.com - Pengadilan Negeri Garut telah menerima pelimpahan berkas tiga terdakwa kasus video seks Vina Garut dari Kejaksaan Negeri Garut.

Kasus pidana pembuatan dan penyebaran video seks tiga pria satu wanita di Garut itu pun bakal disidangkan.

"Dalam waktu secepatnya, sesuai SOP kami, akan ditetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya, kalau hari ini ditetapkan, satu minggu kemudian akan mulai persidangannya," ujar Humas Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai, Kamis (21/11/2019).

Endratno mengatakan, tidak menutup kemungkinan video adegan ranjang tersebut akan kembali diputar jika majelis hakim ingin mengetahuinya.

"Kalau harus ada pemutaran videonya, dipastikan ya harus tertutup persidangannya," katanya.

Saat ini, kata Endratno, perkara akan segera dimasukan ke dalam sistem informasi pengadilan negeri.

Setelah itu, akan ada penetapan majelis hakim yang memimpin persidangan ketiga terdakwa.

"Ini kan perkara splitching, jadi dipastikan akan ditangani satu majelis hakim," katanya.

Sosok Angkie Yudistia, Pendiri Thisable Enterprise yang Jadi Staf Khusus Presiden Jokowi

Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Siswa SMA Tikam Gurunya Sendiri

Biduan Cantik Ini Rela Jadi Kades Bergaji Rp 2 Juta, Padahal Hasil Menyanyi Dapat Rp 100 Juta/Bulan

Sementara soal pelaksanaan persidangan yang kabarnya akan dilakukan secara tertutup, kata dia, hal itu tergantung pada pasal yang akan dikenakan kepada para terdakwa.

"Kalau yang dibahas UU ITE, bisa terbuka. Kalau kesusilaan ya tertutup," tegasnya.

Sebelumnya, dua tersangka kasus video seks tiga pria satu wanita di Garut, resmi jadi tahanan Kejari Garut mulai Senin (11/11/2019).

Keduanya adalah V, pemeran wanita dalam video tersebut dan W, salah satu pemeran pria dari tiga pemeran pria dalam video tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Azwar menyampaikan, keduanya resmi menjadi tahanan Kejari Garut setelah aparat kepolisian melakukan penyerahan berkas tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang buktinya.

Penyerahan tahap dua sendiri, dilakukan setelah penyerahan tahap pertama berupa berkas-berkas perkara selesai dan dipandang telah lengkap.

V dan W, langsung dibawa ke ruangan Pidana Umum (Pidum) Kejari Garut.

Saat dibawa, V mengenakan setelan baju kemeja putih dengan jilbab hitam dan celana panjang hitam.

Sementara, W mengenakan kaos bercelana panjang.

51 Jenderal TNI Naik Pangkat, Tiga Pangkogabwilhan Resmi Bintang Tiga, Ini Daftar Lengkapnya

Wartawan Tiba-tiba Kesurupan, Tri Rismaharini Ketakutan dan Bacakan Doa Al-Fatihah

Penyerahan berkas tahap dua dilakukan unit PPA Polres Garut ke Kejari Garut dengan disaksikan penasehat hukum kedua tersangka dan pihak keluarga.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Garut Dapot Dariarma menyampaikan, kedua tersangka dalam kondisi sehat.

Hal ini diketahui dari surat keterangan yang dilampirkan dalam serah terima kedua tersangka tersebut.

"Aturannya memang harus ada surat keterangan kesehatan saat diserahterimakan, biasanya dari Dokkes, dari keterangan kesehatan keduanya dalam kondisi sehat," jelasnya.

Dapot menuturkan, setelah menjadi tahanan Kejari Garut, keduanya tetap akan ditahan di Rumah Tahanan Garut mengingat Kejari Garut tidak memiliki ruang tahanan.

Soni Sonjaya, penasehat hukum tersangka W mengakui, pihaknya sengaja mengawal proses penyerahan kliennya dari kepolisian pada Kejari Garut.

Menurut Soni, kliennya memang sempat mengalami drop secara mental saat harus ditahan.

Karena, kliennya biasa berkumpul bersama keluarga.

Namun, keluarga terus memberi dukungan mora hingga kondisinya bisa bangkit.

Hanya Gara-gara Pakan Ikan, Seorang Cucu Hajar Kakeknya hingga Babak Belur

Terpisah, Budi Rahadian yang sebelumnya menjadi penasihat hukum V, mengaku sudah tidak lagi menjadi pengacara V setelah pihak keluarga mencabut kuasa darinya.

"Jumat kemarin orangtuanya menghubungi mau mencabut kuasa, kita janjian hari ini di kantor pagi-pagi untuk pencabutan surat kuasa, tapi keluarganya baru datang siang," katanya.

Budi sendiri tidak mengetahui pasti alasan pihak keluarga mencabut kuasa darinya.

Namun, menurutnya itu menjadi hak sepenuhnya untuk keluarga tersangka.

Kasus video seks tiga pria satu wanita di Garut sendiri, sempat menjadi pembicaraan hangat masyarakat setelah menyebar di media sosial.

Aparat kepolisian Polres Garut pun bertindak cepat dan mengamankan satu tersangka wanita berinisial V dan R yang saat video seks tersebut dibuat masih berstatus suami istri dan satu pelaku pria lainnya.

Namun, di tengah proses penyelidikan, R yang dalam kondisi sakit berat meninggal dunia.

Tidak lama kemudian, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan satu tersangka pria lainnya di Bandung berinisial AG yang berkasnya masih dalam proses di unit PPA Polres Garut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Video Seks 3 Pria 1 Wanita di Garut, Rekaman Adegan Ranjang Bakal Diputar di Persidangan" dan "Dua Tersangka Kasus Video Seks 3 Pria 1 Wanita di Garut Jadi Tahanan Kejari"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved