Gubernur Sumut: 10.351 Ekor Babi di Sumut Mati Terserang Kolera Babi
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyebut saat ini sudah sebanyak 10.351 hewan ternak babi mati terserang virus kolera babi.
Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN.com-Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyebut saat ini sudah sebanyak 10.351 hewan ternak babi mati terserang virus kolera babi selama dua bulan terakhir.
"Sejauh ini 10.351 yang sudah mati," kata Edy Rahmayadi usai melaksanakan salat ashar di Masjid Agung, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Sabtu (23/11/2019).
Ia mengatakan, sampai dengan saat ini tidak ada obat atau penawar virus kolera babi tersebut. Apabila sudah terjangkit, maka ternak tinggal menunggu mati.
"Hog cholera tidak ada obatnya. Dia begitu terjangkit menunggu mati," jelasnya.
Beberapa waktu lalu, Edy Rahmayadi telah membentuk tim untuk menangani kolera babi. Tim ditempatkan di setiap kecamatan yang warganya banyak memelihara babi.
Jika ditemukan babi mati mendadak, tim akan bekerja untuk menguburkan hewan tersebut agar virus tidak menyebar. Selain dikubur, tim juga akan memantau agar tidak ada hewan yang mati tersebut dibuang sembarang ke sungai dan jalan.
"Semuanya babi yang ada (milik masyarakat dan perusahaan). Babi ini dibentuk tim posko setiap kecamatan, uang mayoritas warga melihara babi. Gunanya untuk, setiap ada yang mati difasilitasi untuk di kubur, jangan dibuang kemana," kata dia.
Ke depan, Edy mengatakan, apabila tidak bisa diatasi virus Hog Cholera ini, seluruh hewan ternak babi akan dimusnahkan agar tidak menyebar luas.
"Apabila tidak bisa diatasi, harus kita musnahkan semuanya ini (hidup dan mati)," ungkapnya.
Dirinya mencontohkan, di negara China juga pernah terjadi hal seperti ini. Aka. Tetapi, pemerintahnya memberlakukan larangan selama 20 tahun babi tidak boleh dipelihara agar virus tersebut benar-benar hilang. Namun, dirinya mengaku untuk di Sumut aturan tersebut sulit untuk diberlakukan. Sebab, sebagian mata pencaharian masyarakat berasal dari memelihara hewan ternak itu.
"Di China sana, butuh waktu selama 20 tahun untuk memberikan izin lagi untuk memelihara akibat terserang virus ini," tegasnya. (cr19/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wabah-virus-babi-2.jpg)