Lembaga Pengabdian Masyarakat USU Bantu Warga Desa Marindal-II Kelola Sampah
Pemerintah Desa Marendal-II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang menerbitkan Peraturan Desa Marindal-II No 3 Tahun 2017.
TRIBUN-MEDAN.COM - Pemerintah Desa Marendal-II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang menerbitkan Peraturan Desa Marindal-II No 3 Tahun 2017.
Peraturan desa itu perihal pengelolaan sampah rumah tangga dan kebersihan lingkungan.
Kepala Desa Marendal-II, Jufi Antono mengatakan, telah menunjuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) untuk menangani sampah rumah tangga. Setiap hari ada petugas yang mengumpulkan serta mengangkut sampah dari rumah warga.
"Kami bentuk BUMDES Samudera Mandiri. Jadi, iuran bagi warga yang ingin sampahnya diangkut hanya Rp 20 ribu perbulan. Saat ini, sudah 600 rumah tangga berlangganan," ujarnya kepada Tribun Medan/Tribun-Medan.com, Selasa (26/11).
Meski begitu, masih banyak warga tidak berlangganan pengangkutan sampah. Sehingga, ia akan terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat agar kesadaran menjaga kebersihan semakin tinggi. Artinya, warga tidak membuang sampah di sungai ataupun membakar sampah di rumah.
"Saya pengin warga budaya kesadaran untuk mengelola sampah. Sampah kalau diolah bukan hanya menghasilkan uang tapi kebersihan, kerapian, keindahan dan kesehatan. Bahkan, bisa menjadi contoh bagi desa lain," katanya.
Ia bersyukur Lembaga Pengabdian Masyarakat USU membantu melakukan sosialisasi tentang pentingnya menjaga kebersihan. Kemudian, membantu BUMDES untuk mengelola sampah menjadi bernilai ekonomi seperti pembuatan pupuk kompos.
"Lembaga Pengabdian Pada Masyarakat USU telah membangun sistem sosial budaya penegakan aturan. Pendekatan antropologis yang dibawakan, membuat warga merasa lebih percaya diri. Warga merasa dihargai sehingga muncul partisipasi yang cukup tinggi," ujarnya.
Ketua Departemen Antropologi, FISIP, USU, Dr Fikarwin Zuska menambahkan, sejak Juli 2019, ia bersama beberapa dosen lainnya membantu desa untuk kelola sampah. Apalagi, desa tersebut punya Perdes tentang pengelolaan sampah.
"Dalam perjalanannya, kami menganggap penegakan hukum merupakan cara efektif untuk membangun budaya mengelola sampah. Jika dilaksanakan dengan sungguh-sungguh akan melahirkan kebersihan, kerapian, keindahan dan kesehatan warga (individu anggota) masyarakat desa bersangkutan," katanya.
Menurutnya, sampah rumah tangga yang besar bila tidak dikelola dengan baik akan menjadi masalah lingkungan. Pengelolaan sampah di Indonesia umumnya secara end -pipe treatment, diperlakukan setelah di tempat pembuangan.
"Namun, yang umumnya terjadi bahwa sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) ditumpuk-tumpuk secara open dumping. Cara ini sudah mentradisi sejak lama hampir di semua kabupaten/kota seluruh Indonesia," ujarnya.
Selama ini, lanjut dia, penduduk yang memproduksi sampah tidak terlibat dan tidak diwajibkan terlibat, mengurus sampahnya sendiri.
Penduduk hanya diwajibkan membayar iuran atau retribusi kepada pemerintah. Karena itu, setelah membayar iuran, masyarakat merasa tidak punya hak dan kewajiban untuk mengurus sampah.
"Jadi kami pengin Desa Marindal-II yang sudah membuat sebuah Perdes mengenai pengelolaan sampah bisa mengajak warganya untuk kelola sampahnya sendiri agar bermanfaat. Dan menjadi desa yang bersih," katanya.