Tiga Pelaku Curanmor Diringkus Tim Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan
Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor di tangkap Tim Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan usai menjalankan aksinya
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor di tangkap Tim Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan usai menjalankan aksinya di kawasan Medan Tuntungan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto mengatakan ketiga pelaku yang di tangkap tersebut adalah Andreza Siregar (24) warga Jalan Flamboyan Raya Gang Setia Budi, Kelurahan Pondok Batuan, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kemudian, Fery Ardiansyah Marpaung (23) warga Jalan Tanjung Selamat Gang Masjid, Kelurahan Tanjung Anom Kecamatan Medan Tuntungan dan Petrus Andre Siburian (27) warga Perumahan Milala Tengah Blok S, Desa Namo Bintang Medan Tuntungan.
Petugas menangkap ketiga pelaku setelah adanya laporan dari korban bernama Taruna Jaya Sinulingga (37) warga Jalan Petunia Raya, Kelurahan Namu Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kejadian terjadi pada Selasa (26/11/2019) sekitar pukul 02.00 WIB. Di mana, korban yang saat itu mengendarai sepeda motor matik dengan nomor polisi BK 2866 AGI melintas di Jalan Seroja, Simpang Melati, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
"Saat melintas di lokasi itu, korban tiba-tiba pening dan memberhentikan sepeda motornya di tepi jalan," kata Eko, Jumat (29/11/2019).
"Saat itu lah ketiga pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor langsung merampas kendaraan korban," sambungnya.
Korban yang membuat laporan ke polisi kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.
Petugas yang mendapatkan informasi tentang keberadaan para pelaku langsung menuju tempat tersebut.
"Sekitar pukul 04.00 WIB kita menangkap ketiganya sedang berada di Kampung Kubur Medan dan langsung kita tangkap," ungkapnya.
Dari penangkapan ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor korban dan satu sepeda motor jenis bebek tanpa plat nomor polisi.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka di kenakan dengan pasal 363 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegas Eko.
(mak/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-curanmor-2.jpg)