News Video
VIDEO Gubernur Edy Rahmayadi Diminta Panggil Arsyad Lubis yang Telah Diperiksa Kejati Sumut
Gubernur Edy Rahmayadi segera mempertanyakan pemanggilan yang dilakukan Kejati Sumut kepada Arsyad Lubis.
Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Baru-baru ini Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Arsyad Lubis diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Belum diketahui pasti perihal objek pemeriksaan terhadap pejabat itu.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) berunjukrasa di depan Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, baru-baru ini.
Para mahasiswa ini meminta kepada Gubernur Edy Rahmayadi segera mempertanyakan pemanggilan yang dilakukan Kejati Sumut kepada Arsyad Lubis.
"Kami minta kepada Pak Edy Rahmayadi segera memanggil Arsyad Lubis yang sudah dipanggil oleh Kejati Sumut diduga menjalani pemeriksaan indisaksi kasus korupsi," jelas Ketua ALAMP-AKSI, Eka Armada.
Selain itu, Eka membeberkan sejumlah dugaan kasus korupsi Dinas Pendidikan Sumut yang dipimpin Arsyad. Di antaranya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 41.B/LHP/XVIII.MDN/05/2017 menemukan bahwa pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada rekening penampung sebesar Rp 2.595.840.500.00 belum disalurkan.
Berdasarkan permintaan keterangan tertulis BPK dengan PT Bank Sumut diketahui sisa saldo dana BOS pada rekening penampung per 31 Desember 2016 terjadi karena rekening penerima tidak valid/tidak dikenal/rekening tutup/nomor rekening berbeda dengan nama rekening.
"Sisa dana BOS sebesar Rp 852.240.500.00 merupakan akumulasi sisa dana BOS sejak rahun 2012 sd 2014. Sedangkan sisa dana BOS sebesar Rp 1.843.600.000.00 terdiri atas sisa dana BID tahun 2015 sebesar Rp 723.250.000.00 dan dana BOS tahun 2016 yang belum disalurkan sebesar Rp 1.120.350.000.00," kata dia.
Selain itu, dugaan korupsi pada pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan tiga (tuga) rumah guru yang menghabiskan anggaran Rp 4,2 miliar di STM Hulu, Deli Serdang.
Sepengamatan lembaga mereka, kata Eka, Edy Rahmayadi telah salah menempatkan Arsyad sebagai Kepala Dinas Pendidikan.
(cr19/Tribun-Medan.com)