Cerita Seleb

5 Fakta Perceraian Ustadz Abdul Somad (42) dengan Mellya Juniarti (29), Diputus di PA Bangkinang

Istri Ustaz Abdul Somad (UAS),Mellya Juniarti: Saya Tidak Pernah Melakukan Kesalahan yang melampaui syariat.

Editor: AbdiTumanggor
auranews.id/Tribun Manado
Mellya Juniarti dan Ustadz Abdul Somad (UAS) 

3. Sidang Cerai Digelar Sejak 12 Juli 2019

Terkait dengan perkara perceraian Ustadz Abdul Somad di Pengadilan Agama Bangkinang, Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas S.Ag membenarkan pengadilan menerima dan menangani perkara perceraian Ustadz Abdul Somad.

Ia menuturkan permohonan cerai talak Ustad Abdul Somad terdaftar di Pengadilan Agama Bangkinang sejak 12 Juli 2019.

Gedung PN Bangkinang
Gedung PN Bangkinang (pn-bangkinang.go.id)

Perkara perceraian ustadz kondang ini teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.

Dijelaskan perkara perceraian tersebut sudah dilakukan 11 kali proses sidang yang di dalamnya termasuk juga proses mediasi.

4. Waktu 14 Hari untuk Pikir-pikir

Muliyas menuturkan terkait kasus perceraian ini para pihak masih punya waktu 14 hari untuk berpikir menerima putusan atau melakukan upaya hukum lainnya.

Atas putusan peengadilan itu, Mellya Juniarti menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum.

5. Mellya Juniarti Kaget

Mellya Juniarti kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Agama Bangkinang, Jalan Sudirman Bangkinang, Selasa (3/12/2019) membenarkan pengadilan telah memutuskan perkara yang diajukan oleh Ustadz Abdul Somad.

Perempuan kelahiran Juni 1990 ini mengaku tidak hadir dalam pembacaan putusan Pengadilan Agama tersebut.

“Ya pengadilan sudah membacakan amar putusannya dan kami tadi terlambat sehingga tidak hadir saat majelis membacakan putusan,” ujar Mellya Juniarti saat didampingi kuasa hukumnya Nurhasmi, SH.

Lebih lanjut, Mellya mengaku kaget dengan putusan tersebut, karena tanpa kehadirannya sebagai tergugat dalam persidangan, pengadilan langsung memutuskan perkara.

Untuk lebih lanjut banding atau tidaknya, Mellya menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum.

Dirinya mengaku tidak pernah melakukan kesalahan yang melampaui syariat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved