Majelis Hakim Vonis Terdakwa Status Hoaks Dewi Budiati 7 Bulan Penjara

Selain itu terdakwa juga dihukum membayarkan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan, Rabu (30/10/2019) di Pengadilan Negeri Medan.

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Terdakwa kasus status Hoaks, Dewi Budiati akhirnya divonis penjara 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Sri Wahyuni, Rabu (4/12/2019) di Pengadilan Negeri Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa kasus status Hoaks, Dewi Budiati akhirnya divonis penjara 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Sri Wahyuni, Rabu (4/12/2019) di Pengadilan Negeri Medan.

Selain itu terdakwa juga dihukum membayarkan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan, Rabu (30/10/2019) di Pengadilan Negeri Medan.

"Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dengan hukuman 7 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurunga," tutur Hakim Sri Wahyuni.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan terdakwa karena terdakwa tidak merasa bersalah sedangkan hal yang meringankan karena belum pernah dihukum sebelumnya.

Usai dibacakan, Hakim memberikan waktu selama satu minggu untuk pikir-pikir dan langsung menutup persidangan.

Terdakwa Dewi langsung bergegas meninggalkan ruangan sidang cakra 9 PN Medan.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) dengan 10 bulan penjara denda Rp 5 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

JPU Haslinda Hasan seusai sidang menyebutkan pihaknya tak bisa langsung menahan terdakwa karena

"Kami masih menunggu dulu enggak bisa langsung menahan.

Karena masih dikasih waktu satu minggu untuk pikir-pikir.

Jadi kalau dia banding kita enggak bisa tahan, kalau dia terima kita langsung eksekusi," tuturnya.

Sementara, Pengacara terdakwa, M. Rezky menyesalkan putusan tersebut, karena baginya fakta-fakta yang dikemukakan terdakwa harusnya bebas.

"Kita masih akan diskusi dulu yaa, kita mengesalkan putusan ini karena dalam fakta-fakta yang kita kemukakan harusnya ini bebas," tegasnya.

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan terdakwa Dewi didakwa menuliskan status hoax di akun Facebook miliknya tentang Djarot Saiful Hidayat yang sedang melakukan bagi-bagi uang saat bertemu dengan para kepala desa di Asahan pada 6 Juni 2018 dalam kontestasi di Pilkada Sumut.

Postingan tertanggal 6 Juni 2018 sekitar pukul 19.35 WIB dimana akun facebook menshare postingan Legros Aliyah melakukan postingan dengan tulisan berupa "Djarot tertangkap tangan tengah menyuap Kades2 di Asahan, tepatnya di acara rapat ketua ketua Abdesi simpang kawat Asahan.

Saat ini tim investigasi tengah mengumpulkan bukti bukti untuk diteruskan keranah hukum.

Djarot sempat dilarikan ke kantor polisi dan bawaslu namun dilepas, beberapa bukti termasuk keterangan warga yang sudah sebagian didapat.

Termasuk sobekan kertas pengikat uang berjumlah Rp 10 Juta rupiah beberapa lembar yang tercecee dilantai pertemuan mohon doa agar kasus ini terbuka lebar kemata publik guna menyelamatkan Sumut dari tangan tangan kotor yang dengan hasrat politik yang membabi buta”.

Disertai terdakwa dengan memposting foto saksi Drs H Djarot Saiful Hidayat MS yang dibubuhi kalimat “Djarot tertangkap tangan tengah menyuap Kades di Asahan.

Kemudian terdakwa Dewi Budiati dengan akun facebooknya nama Dewi Budiati Teruna pada tanggal 7 Juni 2018 sekira pukul 03.36 WIB melakukan postingan tulisan/kalimat yang isinya berupa “Ini bukan hoaks, kejadian kemarin malam tempat desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat saat rapat Apdesi Kabupaten Asahan, relawan Eramas mendapat info dari warga bahwa Djarot mendatangi para Kades yang tengah rapat, lalu relawan menggerebek Djarot yang datang dari acara sei rengas.

Agar tak disebut hoak, pertemuan berlangsung tanggal 6 Juni jam 21.00 alamat pertemuan dikantor Apdesi Asahan, sekali lagi alamat pertemuan di desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan nama ketua Apdesi yang memfasilitaai Inisial H.U dihadirin 48 Kades yang menggerebek Djarot relawan Eramas yang mendapat lalu segera meluncur, Djarot baru saja mengikuti acara di sei rengas lalu diatur acara Apdesi yang telah diseting sebelumnya”

Yang ketiga postingan yang diterima kemudian, dimana terdakwa Budi pada tanggal 7 Juni 2018 sekitar pukul 4.17 WIB dengan akun facebook dengan nama Dewi Budiati Teruna kembali memposting lagi kalimat tulisan yang isinya “berita Djarot dan Kades Asahan bukan hoak, tempat kejadian tanggal 5 Juni jam 21.00 WIB Tempat kantor Apdesi Kabupaten Asahan Desa Simpang Empat.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved