Pelaku Tebaskan Parang Pada Korban Hingga Terluka, Surya Bakti Diringkus Polisi
Surya Bakti alias Bek (31) warga Jalan M Abbas, Gang Perak, Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Surya Bakti alias Bek (31) warga Jalan M Abbas, Gang Perak, Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai akhirnya diringkus Tim Gurita Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira mengatakan, tersangka ditangkap pada Selasa (3/12/2019) dari rumahnya berdasarkan laporan Muhammad Riza Arham Sinaga (20) yang mengaku menjadi korban pengancaman.
Pengancaman terjadi pada Selasa, 26 November 2019 sekitar pukul 23.30 WIB, saat korban tengah duduk di depan rumahnya, tiba-tiba dihampiri oleh tersangka.
"Tersangka datang menghampiri korban sembari membawa sebilah parang dan langsung menebaskannya ke arah korban," ungkap Putu, Jumat (6/12/2019).
Korban yang terkejut lalu coba menangkis dengan mengambil kayu yang berada tak jauh dari tempat ia duduk.
Namun, Bek terus mengayunkan parangnya ke arah korban hingga terluka.
Korban yang merasa ketakutan lalu berteriak meminta pertolongan.
Hal itu membuat warga lalu berbondong-bondong melihat peristiwa yang terjadi.
Melihat warga sekitar mulai berkumpul, tersangka lalu langsung melarikan diri menghindari amukan massa.
"Tebasan parang mengenai jari telunjuk dan jari tengah sebelah kanan, mata kaki sebelah kiri korban," sebut Putu.
Sementara saat ditangkap, petugas turut menyita sebilah parang yang digunakan tersangka untuk mengancam korbannya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) subsidair Pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana," pungkasnya.
(ind/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tersangka-surya-bakti-alias-bek-pelaku-pengamcaman-terhadap-korbannya.jpg)