Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Eks Kades Sampali Sri Astuti 4 Tahun, Didakwa Jaksa Korupsi 1 Triliun

menguntungkan Sri Astuti dan orang lain, yaitu orang-orang yang tertera pada SKT dan menguasai 604.960,84 M2 lahan.

DANIL SIREGAR
Terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Sampali Sri Astuti (dua kiri) saat menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Negeri, Medan, waktu lalu. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved