Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Eks Kades Sampali Sri Astuti 4 Tahun, Didakwa Jaksa Korupsi 1 Triliun
menguntungkan Sri Astuti dan orang lain, yaitu orang-orang yang tertera pada SKT dan menguasai 604.960,84 M2 lahan.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
DANIL SIREGAR
Terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Sampali Sri Astuti (dua kiri) saat menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Negeri, Medan, waktu lalu. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
(vic/tribunmedan.com)