Calon Mempelai Pria Tega Sebar Video Syur Calon Istri Berdurasi 2 Menit 49 Detik
Rencana pernikahan MM (29) dan AE (20) gagal total. Padahal gedung pernikahan, tenda hingga konsumsi tamu undangan sudah dipesan.
Ricky menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan keluarga korban kecewa karena MM terlanjur berbohong.
Padahal, urusan materi atau maskawin masih bisa dikomunikasikan jika pelaku tak menyanggupinya.
"Kata keluarga korban, pelaku sudah menjanjikan dan berbohong di awal."
"Ditambah sebar video tanpa busana, jadi mereka sangat kecewa dan melaporkan pelaku," jelas Ricky.
Keluarga korban sudah menyiapkan pernikahan dengan memesan gedung, tenda hingga konsumsi dan perlengkapan lainnya.
Namun uang yang diberikan pelaku tak sesuai yang dijanjikan.
Pelaku masih pengangguran, sementara korban bekerja di salah satu usaha laundry di Kabupaten Paser.
Akibat perbuatannya, MM dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
• Pengantin Wanita Menangis 90 Persen Tamu Tak Hadir di Pernikahannya, Ternyata Ini Penyebabnya
Jadi Budak Seks Pacar
Sementara itu, kasus asusila yang berhubungan dengan vide syur terjadi di Malang.
Ammar Rakha Rizqi (22), mahasiswa sebuah kampus swasta di Kota Malang, berurusan dengan polisi karena laporan DR, sang kekasih.
DR ketakutan, karena Ammar Rakha Rizqi mengancam menyebar video mesum mereka.
Akibat ancaman tersebut, DR sempat terpaksa menuruti nafsu berahi sang pacar sebagai budak seks.
Hubungan sejoli yang sedang menempuh kuliah di Kota Malang itu berakhir.
Setelah DR melaporkan kekasihnya kepada polisi.
Ammar ditangkap oleh petugas kepolisian pada Kamis (21/11/2019).
Ia tak melawan saat polisi menciduknya di sebuah kamar kos di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.