Hari Anti Korupsi, Kejati Tetapkan Tersangka Korupsi Pembelian Surat Berharga Bank Sumut Rp 177 M
Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan..
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejati Sumut akhirnya menetapkan tersangka korupsi pembelian surat berharga Rp 177 Miliar yang dilakukan Pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut Maulana Akhyar Lubis (MAL), Senin (9/11/2019).
Tersangka ditahan berketepatan rangka memperingati Hari Anti Korupsi Internasional tahun 2019.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar menjelaskan bahwa pembelian surat berharga (Medium Team Notes) MTN oleh PT. Bank Sumut milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) atas surat penawaran dari MNC Securitas selaku Agen yang tidak sesuai ketentuan SK Direksi PT Bank Sumut.
"Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka MAL," jelasnya.
Sumanggar menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan para saksi, kerugian tersebut diderita Bank berplat merah itu sejak 2017 hingga 2018.
"Dari pemeriksaan saksi-saksi ada dugaan penyimpangan dalam pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut tahun 2017 - 2018 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 177 Miliar," tegasnya.
Sumanggar membeberkan kronologis dimana bermula pada 2017-2018 PT Bank Sumut ada melakukan investasi berupa dana berupa pembelian MTN milik PT SNP, dimana alasan Bank Sumut mengajukan pembelian surat berharga MTN milik SNP atas penawaran dari MNC Securitas.
"Atas penawaran ini, Bank Sumut melalui Divisi Treasure melakukan pembelian tahap I (10/11/2017) Rp. 52 Milyar, tahap II (7/3/2018) dengan nilai Rp. 75 Milyar dan tahap III (11/4/2018) dengan nilai Rp. 50 Milyar. Bahwa pada tahun 2013 sampai tahun 2017 laba SNP terus mengalami penurunan sementara modal terus bertambah. Dari laporan ini Bank Sumut tetap membeli MTN SNP," jelasnya.
Terkait dengan investasi dana pembelian MTN milik PT SNP ini, kata Sumanggar, Bank Sumut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum/pelanggaran procedural yang dilakukan Bank Sumut dalam hal ini tersangka selaku pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut, dimana sengaja tidak dilakukan analisa perusahaan sebelum dilakukan pembelian MTN.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat surat Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II No. S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018 PT SNP dibekukan dan lewat putusan Pengadilan Niaga telah dinyatakan pailit sehingga berakibat pada hilangnya dana milik PT Bank Sumut sebesar Rp. 177 Milyar sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara," pungkas Sumanggar.
Tersangka 52 tahun ini tampak mengenakan batik cokelat bermotif bunga lengan pendek tampak tenang saat dibawa ke mobil tahanan Kejati Sumut. Ia tak bergeming sedikitpun saat ditanya terkait penetapan tersangka.
Terakhir, Sumanggar menjelaskan tersangka Maulana ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tambah Sumanggar tersangka MAL ditahan dan dititipkan di Rutan Klas 1A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 Desember 2019.
(vic/tribunmedan.com)