KPU Siantar Ingatkan Bakal Calon Independen Input Data Dukungan ke Aplikasi Silon

Ketua KPU Kota Siantar, DanielDolok Sibarani menyampaikan sejumlah syarat pencalonan.

Penulis: Tommy Simatupang |
Tribun Medan/Tommy Simatupang
Ketua KPU Kota Pematangsiantar Daniel Dolok Sibarani menyampaikan penjelasan dalam Sosialisasi tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Sapadia Hotel, Senin (9/12/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemiliha Umum (KPU) Kota Siantar menggelar sosialisasi tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Siantar tahun 2020 di Hotel Sapadia, Senin (09/12/2019).

Diacara pembukaan, Ketua KPU Kota Siantar, Daniel Dolok Sibarani menyampaikan sejumlah syarat pencalonan.

Dikatakan Daniel untuk syarat calon independen harus memiliki dukungan minimal 17.910 pemilih. Dukungan itu berbentuk dokumen (berkas) dan juga berbentuk file yang diinput ke dalam aplikasi sistem pencalonan (Silon).

"Hal itu membuat Pilkada tahun 2020 ini berbeda dengan Pilkada tahun 2015 yang lalu. Bila di tahun 2015, untuk mencari tahu dukungan ganda dilakukan melalui manual, kemudian diverifikasi secara faktual, di tahun 2020 ini dapat langsung terlihat (terverifikasi) melalui aplikasi silon," kata Daniel.

Menurut Daniel Sibarani, aplikasi silon lebih memudahkan penyelenggara untuk mengetahui dukungan ganda. Daniel mengharapkan agar pihak yang berencana mencalonkan diri dari perseorangan supaya segera mendaftarkan penghubungnya (LO/Liaison Officer) ke KPU Kota Siantar.

"Dengan mendaftarkan LO ke KPU, maka KPU bisa lebih segera melakukan bimbingan tekhnis (bimtek) terhadap operator untuk aplikasi silon dari bakal calon perseorangan,"ujarnya.

Setela mendapatkan arahan Bimtek bakal calon dari perseorangan mampu menginput data dukungan calon secara berkelanjutan. Sedangkan penyerahan berkas akan dilakukan pada 19 Pebruari 2020 hingga 23 Pebruari 2020.

Komisioner KPU Kota Siantar Nurbaiya Siregar menjelaskan, syarat dukungan calon perseorangan awalnya diatur melalui PKPU nomor 15 tahun 2017. Kemudian PKPU nomor 15 itu diubah melalui PKPU nomor 18 tahun 2019. Dengan lahirnya PKPU nomor 18 tahun 2019, KPU Kota Siantar menindaklanjutinya dengan SK KPU Kota Siantar nomor 58 tahun 2019, tentang tahapan dan jawdwal Pilkada Kota Siantar tahun 2020.

Acara ini turut dihadiri pimpinan partai politik (Parpol), tokoh masyarakat, pimpinan organisasi kepemudaan dan organisasi kemasyarakatan, dan Bawaslu Kota Siantar. (tmy/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved