Pembunuh Alung Harahap

Sosok Pembunuh Keji Alung Harahap, Pacar Gelap Pria Beristri yang Pertama Kenal di Diskotik

Terungkap fakta bahwa Samsir Halomoan Harahap (30) merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban Rubiah (17) alias Alung Harahap

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
TRIBUN MEDAN/M ANDIMAZ KAHFI
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto saat interogasi Samsir tersangka pembunuh perempuan di kos-kosan Jalan Punak 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terungkap fakta bahwa Samsir Halomoan Harahap (30) merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban Rubiah (17) alias Alung Harahap di dalam kamar kos-kosan di Jalan Punak, Kota Medan, Rabu (4/12/2019) pagi.

Pelaku Samsir sudah berumah tangga dan punya satu istri dan dua orang anak.

Dia tinggal di Jalan PWS Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

"Dia kesal karena saat dia mendatangi kosan, korban sedang tidak berada di tempat," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi jajaran, Senin (9/12/2019).

Rersangka Samsir dan korban Rubiah mempunyai hubungan terlarang selama beberapa bulan terakhir.

Ia mengenal korban pertama kali di tempat hiburan malam di Kota Medan.

"Kita sudah pacaran sekitar 8 bulan. Awalnya kami kenal di diskotik. Korban tidak punya marga dia pakai margaku. Karena dia aslinya orang Melayu," kata tersangka Samsir.

Samsir membantah kalau membunuh korban.

Alung Harahap atau yang akrab disapa Bian tewas mengenaskan dengan leher digorok di kamar kos
Rubiah alias Alung Harahap atau yang akrab disapa Bian tewas mengenaskan dengan leher digorok di kamar kos (Istimewa)

Dia beralasan korban sengaja bunuh diri tepat di depan hadapan tersangka.

"Dia enggak aku bunuh tapi bunuh diri pakai kaca bukan pisau. Saya enggak ada tusuk."

"Jadi dia mau bunuh diri terus saya tangkis pakai karter kena tangan. Kepala korban saya pukul tiga kali supaya dia melepaskan kaca yang digenggam," urainya.

"Kalau tulisan di dinding karena kami sering berkelahi. Pokoknya saya cemburu sama dia," ungkap Samsir.

Kembali di Dadang, soal rencana pembunuhan masih terus mendalami kasus.

Karena ditemukan pisau cutter benda yang digunakan pelaku untuk habisi nyawa korban. 

"Kita masih cari tahu apakah pisau cutter itu sudah dibawa atau memang sudah ada di TKP," sebutnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 subsider pasal 365 ayat (3) subsider pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun," tegas Dadang.

(mak/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved