4 Oknum Polisi Pemeras di Medan Divonis Penjara 6 Bulan, Aiptu Jefri Langsung Menangis

Ke-4 oknum polisi adalah Aiptu Jefri Panjaitan (40), Bripka Jenli Hendra Damanik (39), Brigadir Akhiruddin Parinduri (34) dan Aiptu Arifin Lumban Gaol

Tayang:
(vic/tribun-medan.com
Empat oknum polisi yang melakukan pengancaman dan pemerasan terkait penangkapan tersangka narkoba, divonis 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/12/2019). 

4 Oknum Polisi Pemeras Divonis Penjara 6 Bulan, Aiptu Jefri Langsung Menangis lalu Berteriak

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Empat oknum polisi dari Polsek Medan Area yang melakukan pengancaman dan pemerasan, divonis 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/12/2019).

Keempat oknum polisi adalah Aiptu Jefri Andi Panjaitan (40), Bripka Jenli Hendra Damanik (39), Brigadir Akhiruddin Parinduri (34) dan Aiptu Arifin Lumbangaol (40).

Para oknum polisi itu memeras orangtua dari seseorang yang ditangkap karena terlibat narkoba.

Majelis Hakim yang diketuai Fahren menyatakan keempat oknum polisi itu melanggar Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menghukum keempat terdakwa karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan penjara selama 6 bulan," tuturnya.

Atas vonis tersebut, terdakwa Jefri yang berdiri langsung menunjukkan raut wajah berbeda.

Jefri, yang awalnya serius menyimak putusan yang dibacakan hakim, berubah jadi gelisah setelah dihukum bersalah.

Matanya terlihat merah dan menangis.

Sesekali ia tampak menghapus tetesan air matanya sembari terus menggeleng-gelengkan kepalanya.

BREAKING NEWS, Irjen Arman Depari Turun Langsung Gerebek Rumah di Medan Tembung

BREAKING NEWS: Perempuan Bersuami Ungkap Hubungan Terlarangnya dengan Cece Ketua Fraksi PKS

BREAKING NEWS: PN Medan Batalkan Hak Cipta Logo PSMS Medan Milik PT Pesemes Syukri Wardi

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyebutkan hal yang memberatkan para terdakwa karena telah meresahkan masyarakat dan berbelit-belit selama persidangan.

"Sedangkan hal yang meringankan karena belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan," cetusnya.

Selain keempat oknum polisi tersebut, suruhan para terdakwa yakni Dedi Pane justrru divonis lebih tinggi dari tuntutan, yaitu 9 bulan penjara.

Saat ditanya tanggapan terhadap putusan tersebut, Jenli Hendra Damanik, Akhiruddin Parinduri, Arifin Lumbangaol, dan Dedi Pane langsung menerima putusan tersebut.

Sementara, Aiptu Jefri menyatakan pikir-pikir.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Artha Sihombing menyatakan menerima putusan tersebut.

Seusai disidang, Jefri tampak tak terima dan berteriak di luar sidang Cakra 8 PN Medan.

Sebelumnya keempat oknum polisi itu dituntut 6 bulan penjara oleh JPU Arta Sihombing. Sementara Dedi Pane dituntut 8 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Kadiv LBH Medan, Maswan Tambak menyebutkan sudah memasukkan surat laporan ke Kejaksaan Agung dengan mengadukan Jaksa Arta dan Joice serta Kasipidum dan Kepala Kejari Medan.

"Kami sudah mengirimkan surat 210/LBH/PP/XI/2019 pada 21 November dengan tembusan Kejagung RI, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Jamwas RI, Kepala Kejati Sumut, Aswas Kejati Sumut. Dengan demikian kami mengadukannya sembari berharap pihak tertuju menindaklanjuti pengaduan kami. Agar ke depan tidak ada lagi JPU yang bermain-main dengan tuntutannya," tuturnya.

Polisi Sebut Ada Saksi Tambahan untuk Ungkap Kematian Hakim Jamaluddin, Total Periksa 29 Orang

TERUNGKAP Pelecehan Pramugari Garuda, Para Direksi Selalu Target Pramugari yang Berbadan Bagus

Ia sebagai kuasa hukum keluarga yang diperas mengaku sangat kecewa dengan tuntutan tersebut.

Karena pasal yang dituntut paling berat adalah penjara 9 tahun.

"Intinya kita sangat kecewa dengan tuntutan JPU tersebut. Secara hukum pasal yang didakwakan terhadap para terdakwa adalah Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP yang mana ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun. Dengan dituntutnya keempat oknum Polri dengan 6 bulan itu tentu sangat menciderai rasa keadilan klien kami selaku korban dan mencoreng nilai nilai hukum itu sendiri," tegasnya.

Pada persidangan terungkap para terdakwa mengakui adanya negosiasi uang pemerasan terhadap orang tua M Irfandi (yang ditangkap kasus narkoba), dari Rp 50 juta menjadi Rp 20 juta.

"Ya benar ada negosiasi," ungkap terdakwa Arifin Lumban Gaol sambil mengangguk.

Namun, tiba-tiba terdakwa Jenli Damanik menyebutkan bahwa tidak ada negosiasi.

"Sebenarnya itu tidak ada negosiasi," cetusnya.

Bayi Kembar Siam Lahir di RS Adam Malik, Alami Pendempatan di Bagian Perut

VIDEO Irjen Arman Depari Turun Tangan Gerebek Gudang Narkoba di Medan Tembung

Hal itu langsung membuat amarah JPU Joice memuncak dan langsung membentak

"Saya tidak bertanya kepada Anda," tegasnya dengan suara lantang.

Terkait dengan pemerasan tersebut, ternyata usai dicerca pertanyaan oleh tiga Majelis Hakim, para terdakwa mulai mengakui perbuatannya.

Jenli Damanik yang bertindak sebagai ketua tim dalam penangkapan ini juga menyebutkan bahwa dirinya meminta Rp 50 juta, namun tidak ada melakukan negosiasi.

"Kalau saya tidak ada nego, saya ada minta 50 (juta). Tapi tidak ada nego yang seperti dikatakan jaksa," cetus Jenli.

Saat ditanya Hakim Anggota Abdul Kadir terkait SOP penangkapan bahwa yang dilakukan para terdakwa yang tidak membawa ke kantor, Jenli mengakui hal tersebut salah.

"Harusnya bawa ke komando, tapi kami bawa ke Jalan Gandhi. Pada saat itu kami mau pengembangan, di situ ada saya Akhiruddin dan Arifin. Memang di situ saya salah, lalu sekitar jam 5 sore saya sudah mengembalikan dan memerintahkan Akhiruddin untuk bawa terdakwa ke kantor," jelasnya.

Terdakwa, Dedi Pane juga mengakui bahwa dirinya diperintah oleh terdakwa Arifin Lumban Gaol untuk membawa terdakwa bersama teman wanitanya.

"Setelah saya ditelepon antara Arifin atau Akhiruddin, di situ mereka minta tolong bawakan sepeda motor," jelas Dedi Pane.

Heboh Suci (25) Beber Hubungan Terlarang dengan Anggota DPRD, Ini Reaksi Ketua PKS Deliserdang

Harta Istri Pendiri Gudang Garam Hangus Rp 36,4 Triliun Gara-gara Saham Anjlok

Ia juga mengaku mendengar adanya percakapan negosiasi antara orang tua terdakwa dengan Akhiruddin dan Arifin.

"Antara Jefri dan Akhirudin yang menelepon orang tuanya untuk negosiasi. Saya tidak tahu itu nelepon pakai HP siapa. Tapi setelah diperintah oleh Akhiruddin saya sempat ambil uang itu bersama Tanggok. Tapi Tanggok melarikan diri, saya yang ketangkap," cetusnya.

Hal ini berbeda dari sidang-sidang sebelumnya dimana keempat terdakwa terus membantah keterangan semua saksi yang dihadirkan di persidangan.

Mulai saksi korban, saksi dari personel Polrestabes Medan yang menangkap hingga keterangan BAP Kanit Reskrim juga dibantah.

TONTON VIDEONYA:

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved