Pelaku Video Asusila Vina Garut Saling Bersaksi di Persidangan, Simak Fakta-fakta Sebelumnya
Para terdakwa akan saling bersaksi. Mereka akan memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.
TRIBUN-MEDAN.com - Sidang kasus video asusila 'Vina Garut' kembali digelar hari ini. Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sekitar pukul 14.15, ketiga terdakwa yakni AD, WE, dan VA digiring petugas dari ruang tahanan menuju ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Garut.
Humas PN Garut, Endratno Rajamai, mengatakan, agenda sidang kali ini memeriksa keterangan saksi mahkota. Ketiga terdakwa akan saling menjadi saksi dalam perkara tersebut.
"Para terdakwa akan saling bersaksi. Mereka akan memberikan keterangan terkait kejadian tersebut," ucap Endratno di PN Garut, Selasa (10/12/2019).
Selain ketiga terdakwa yang menjadi saksi, Endratno menyebut JPU akan menghadirkan saksi ahli. Saksi tersebut berasal dari Mabes Polri.
"Ada dari ahli digital forensik Mabes Polri yang dihadirkan oleh JPU. Satu orang ahli itu memberi keterangan terkait video yang beredar," katanya.
Fakta-fakta Terungkap pada Sidang Perdana
Seperti diketahui, Kamis (28/11/2019) lalu, digelar sidang perdana kasus Vina Garut di Pengadilan Negeri (PN) Garut.
Ketiga terdakwa yakni Wely, Dodi, dan, Vina akan menjalani persidangan perdana.
Berikut ini fakta-fakta babak baru kasus Vina Garut dari persidangan perdananya.
1. Vina Garut Disoroti
Ketiga terdakwa datang ke PN Garut sekitar pukul 09.50.
Dari ketiga terdakwa itu fakta yang disoroti yaitu penampilan Vina.
Terdakwa Vina langsung digiring petugas ke ruang tunggu anak.
Sedangkan dua terdakwa lain, menunggu di ruang tahanan.