Pelaku Video Asusila Vina Garut Saling Bersaksi di Persidangan, Simak Fakta-fakta Sebelumnya

Para terdakwa akan saling bersaksi. Mereka akan memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.

Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Terdakwa kasus video Vina Garut, VA, berjalan menuju ruang sidang, waktu lalu. (Tribun Jabar/Firman Wijaksana) 

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang kasus video asusila 'Vina Garut' kembali digelar hari ini. Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sekitar pukul 14.15, ketiga terdakwa yakni AD, WE, dan VA digiring petugas dari ruang tahanan menuju ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Garut.

 
Humas PN Garut, Endratno Rajamai, mengatakan, agenda sidang kali ini memeriksa keterangan saksi mahkota. Ketiga terdakwa akan saling menjadi saksi dalam perkara tersebut.

"Para terdakwa akan saling bersaksi. Mereka akan memberikan keterangan terkait kejadian tersebut," ucap Endratno di PN Garut, Selasa (10/12/2019).

Selain ketiga terdakwa yang menjadi saksi, Endratno menyebut JPU akan menghadirkan saksi ahli. Saksi tersebut berasal dari Mabes Polri.

"Ada dari ahli digital forensik Mabes Polri yang dihadirkan oleh JPU. Satu orang ahli itu memberi keterangan terkait video yang beredar," katanya.

Fakta-fakta Terungkap pada Sidang Perdana

Seperti diketahui, Kamis (28/11/2019) lalu, digelar sidang perdana kasus Vina Garut di Pengadilan Negeri (PN) Garut.

Ketiga terdakwa yakni Wely, Dodi, dan, Vina akan menjalani persidangan perdana.

Berikut ini fakta-fakta babak baru kasus Vina Garut dari persidangan perdananya.

1. Vina Garut Disoroti

Ketiga terdakwa datang ke PN Garut sekitar pukul 09.50.

Dari ketiga terdakwa itu fakta yang disoroti yaitu penampilan Vina.

Terdakwa Vina langsung digiring petugas ke ruang tunggu anak.

Sedangkan dua terdakwa lain, menunggu di ruang tahanan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved