Pelaku Video Asusila Vina Garut Saling Bersaksi di Persidangan, Simak Fakta-fakta Sebelumnya

Para terdakwa akan saling bersaksi. Mereka akan memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.

Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Terdakwa kasus video Vina Garut, VA, berjalan menuju ruang sidang, waktu lalu. (Tribun Jabar/Firman Wijaksana) 

Persidangan Kasus Video Vina Garut di PN Garut berlangsung secara tertutup.

Hanya keluarga terdakwa yang bisa mengikuti persidangan.

Sebelum sidang dimulai, istri dari terdakwa Wely jatuh pingsan.

Petugas pun membawa istri Wely ke ruang kesehatan.

4. Ungkapan Pengacara Bela Terdakwa Vina

Di Pengadilan Negeri Garut, kuasa hukum Vina dalam kasus video Vina Garut menyesalkan kliennya dijadikan terdakwa dalam perkara asusila itu.

Padahal Vina seperti yang pernah dikatakannya sebelum kasus tersebut masuk ranah pengadilan, bahwa VA hanyalah sebagai korban.

Dalam sidang perdana, fakta jaksa penuntut umum membacakan dakwaan kepada para terdakwa.

"Ada beberapa pasal yang disangkakan ke klien saya. Yakni pasal 4 ayat 1 UU Pornografi," ucap pengacara VA, Asri Vidya Dewi usai persidangan, Kamis (28/11/2019).

Pasal 4 ayat 1 berbunyi: "setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi".

Ancaman hukuman dalam pasal 4 yakni penjara paling lama 12 tahun.

Asri menyebut sangat miris dengan dakwaan kepada kliennya.

Ia menilai, Polres Garut tak melihat perspektif perempuan dalam penanganan kasus.

"Klien kami jelas korban, tapi dipaksakan jadi pelaku," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved