Pelaku Jambret Ditangkap, Dua Unit Telepon Seluler Korban Masih Disimpan Tersangka
Petugas Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran tak butuh lama untuk mengungkap kasus jambret yang dilakukan Robby Fatur Rahman
TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Petugas Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran tak butuh lama untuk mengungkap kasus jambret yang dilakukan Robby Fatur Rahman alias Rahman alias Roby (20).
Tersangka yang merupakan warga Jalan William Iskandar, Lingkungan V, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan itu, tertangkap di rumahnya pada Selasa (10/12/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.
Terlebih saat ditangkap, sejumlah barang bukti berupa sweater biru dan penutup kepala yang digunakan tersangka saat beraksi, berhasil disita petugas di lokasi penangkapan.
Begitu juga dengan sepeda motor Supra X 125 warna hitam BK 2181 VBG dan dua unit telepon seluler merek Oppo A1K warna merah serta merek Vivo Y91 milik korban masih disimpan tersangka.
"Tersangka kami tangkap di rumah, dua hari setelah beraksi," kata Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Eddy Siswoyo, Rabu (11/12/2019).
Eddy menyebutkan, tersangka tertangkap berkat aduan Sinta Bella yang mengaku baru menjadi korban jambret di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Desa Gajah, Kecamatan Meranti pada Minggu (8/12/2019) sekitar pukul 18.30 WIB.
Korban dalam laporannya kepada petugas, menyampaikan ciri-ciri pelaku yang merampas tas miliknya, yaitu mengenakan sweater biru dan penutup kepala serta mengendarai sepeda motor Supra X.
"Korban yang dibonceng kakaknya tiba-tiba dipepet oleh kendaraan pelaku dan langsung merampas tas milik korban," sebutnya.
Dari keterangan korban, dirinya sempat berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar kendaraan pelaku, namun gagal.
Akibatnya, korban harus merelakan tas miliknya yang di dalamnya terdapat dua unit telepon seluler, dua unit ATK BRI, sebuah jam tangan dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
(ind/tribun-medan.com)