Ingkar Bayar Uang Beli Kopi, Dr. Benny Hermanto Berhasil Ditangkap Usai Jadi Buronan
Akhirnya tersangka kasus penipuan, dr. Benny Hermanto berhasil ditangkap team unit 2 subdit 3 ditreskrimum polda sumut.
Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Setelah melalui upaya pengejaran oleh Tim Satreskrim Polresta Medan selama hampir dua bulan, akhirnya tersangka kasus penipuan dr. Benny Hermanto berhasil ditangkap Team Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumut.
Penangkapan berlangsung di Jakarta pada Kamis malam dan pagi ini, Jumat (13/12/2019) pukul 08.30 WIB tiba di Medan melalui Bandara Internasional Kualanamu.
Pantauan di bandara, dikawal beberapa orang petugas dibawah pimpinan AKP Firdaus, selaku Kanit 2 Subdit 3, dalam keadaan tangan diborgol dr Benny terlihat tenang dan sehat.
Hanya saja dia tidak mau memberi komentar saat ditanya kasus yang menjeratnya.
"Mau dibawa ke markas Polda dulu, setelah itu ke Polresta," ungkap AKP Firdaus.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Medan memasukkan dr Benny ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 16/10/2019 lalu dengan surat bernomor DPO/733/X/Res.1.11/2019/Reskrim.
Terhitung sejak itu dia menjadi target penangkapan.
Disebutkan di surat DPO, dr Benny beralamat di Ruko Green Garden di Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk (Jakarta Barat).
Ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, melanggar pasal 378 dan 372 serta subsider pasal 379a KUH Pidana, dr. Benny yang merupakan Direktur PT Sari Opal Nutrition diadukan oleh mitra bisnisnya Suryo Pranoto yang tak lain adalah Direktur PT Opal Coffee Indonesia.
Melalui pengacaranya, Tjang Sun Sin, dr Benny disebut ingkar membayar uang pembelian kopi.
Atas penetapannya sebagai tersangka oleh Satreskrim, dr Benny sempat melakukan perlawanan melalui upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.
Namun upayanya kandas pada 1/10/2019.
Oleh hakim PN dinyatakan penetapannya sebagai tersangka kasus penipuan adalah sah.
Setelah itu dia menghilang hingga akhirnya dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit III Jatanras Polda Sumut menyatakan yang bersangkutan sudah dibawa ke Polrestabes Medan pada Jumat (13/12/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Sudah dilimpahkan ke Polrestabes Medan," ujarnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto saat dihubungi melalui selulernya membenarkan bahwa dr Benny sudah dibawa ke Polrestabes Medan.
"Sudah kita tahan di sini, tadi diantar sama personel Krimum Polda Sumut,"katanya.
Sekarang, kata Eko, yang bersangkutan sudah ditahan di sel sementara Polrestabes Medan.
(cr19/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tersangka-kasus-penipuan-dr-benny-hermanto-berkacamata-tangan-terborgol.jpg)