SPG Rokok Ini Menyesal Dugem dan Beli Ekstasi, Mengaku Disuruh Teman
Terdakwa yang bekerja sebagai SPG rokok ini mengaku disuruh Dayat membeli barang itu dan dikonsumsi berdua.
TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa Mewok Anada Suparianto menganggukkan kepalanya saat mendengarkan nasihat dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Ia menegaskan bahwa dirinya mengaku menyesal telah mengikuti ajakan temannya atas kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis ekstasi.
Kalau gak diajak saya nggak akan naik (dugem)," kata Mewok saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (16/12/2019).
Sebelumnya, dia mendengarkan keterangan saksi penangkap dari Polda Jatim.
Dalam kesaksian petugas polisi itu dijelaskan terdakwa ditangkap di depan indekos di Jalan Rungkut Asri, Surabaya.
"Digeledah lalu ditemukan 10 buktir ekstasi dia mendapatkannya dari Fandi," terang saksi.
Setelah mendengarkan keterangan saksi.
Terdakwa yang bekerja sebagai SPG rokok ini mengaku disuruh Dayat membeli barang itu dan dikonsumsi berdua.
"Disuruh Dayat pak saya nggak mengeluarkan uang sepeser pun.
Mau dikonsumsi berdua untuk dugem," tegasnya.
Mendengar tanggapannya itu, majelis hakim pun mempersilahkan terdakwa duduk di tengah dan memberikan keterangan.
"Apa tujuanmu mengkonsumsi barang itu? Supaya apa?," tanya hakim.
"Supaya senang aja pak," jawab Mewok.
Saat ditanya JPU Nugroho berapa kali ia dugem dalam seminggu, Mewok mengaku hanya dua kali.
Dan setiap dugem dia acap kali dibelikan ekstasi.
Atas perbuatannya ini, Mewok dijerat pasal pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul SPG Rokok Ngaku Diajak Dugem dan Disuruh Beli Ekstasi Agar Bisa Dinikmati Berdua, Akui Menyesal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/terdakwa-mewok-saat-jalani-sidang-di-pn-surabaya.jpg)