Pemprov Sumut Lambat Tindak Lanjuti Temuan BPK Terhadap 366 Penerima Dana Hibah

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sampai saat ini belum juga menyelesaikan temuan LHP BPK terkait pertanggungjawaban laporan penerima dana hibah.

Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
Ilustrasi 

TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sampai saat ini belum juga menyelesaikan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, terkait pertanggungjawaban laporan penerima dana hibah tahun 2017.

Dari total 766 penerima dana hibah dengan anggaran Rp 473 miliar, sekitar 100 penerima belum ada pertanggungjawaban.

Berdasarkan LHP BPK, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) harus memberikan laporan pertanggungjawaban penerima dana hibah tahun anggaran 2017 itu.

"Kalau tidak salah saat ini tinggal 100 lebih yang belum melaporkan penerimaan dana itu," kata Kepala Biro Sosial, Pemprov Sumut, Yusuf, Selasa (17/12/2019).

Terkesan lambat tangani penyelesaian temuan BPK, Yusuf mengatakan, saat ini masyarakat penerima dana hibah terus berdatangan untuk mempertanggungjawabkannya.

"Saat ini berjalan terus mengenai laporan itu. Masuk terus laporan pertanggungjawaban penerima dana hibah itu," jelasnya.

Ia mengaku sudah menurunkan tim untuk mendata penerima dana hibah yang belum memberikan laporan pertanggungjawaban. Tim ini terdiri, di antaranya Biro Sosial dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Kita sudah turunkan anggota ke lapangan, membawa surat teguran dengan perintah kenapa tidak dipertanggungjawabkan dana itu. Semua uang sudah kita berikan," kata dia.

Saat berada di lapangan, kata dia tim yang mendata penerima dana hibah tidak menemukan kejanggalan. Artinya, tidak ada pembangunan fiktif dengan modus membangun rumah ibadah. Sebab, pertanggungjawaban ini terbilang molor.

"Tidak ada kejanggalan. Mereka menggunakan dana hibah untuk membangun rumah ibadah," jelasnya.

Sesuai surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 32 tahun 2011 tentang penggunaan dana hibah, setiap penerima wajib memberikan laporan bahwa sudah menerima atau belum

Berdasarakan kutipan surat LHP BPK, ternyata penggunaan dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan oleh badan/lembaga/organisasi sebesar Rp 450.424.227.233.

Di antaranya dialokasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Untuk KPU sendiri hibah yang diterima sebesar Rp 327.366.912.233. Sedangkan Bawaslu sebesar Rp 108.057.315.000.

Hal ini diketahui akan dipertanggungjawabkan setelah pemilihan umum daerah selesai dilaksanakan. (cr19/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved