Babi Mati di Sumut Capai 30 Ribu, Larangan PemindahanTernak hingga Gubernur Respons Surat Mentan
Sampai tahap pemusnahan mungkin kalau itu benar-benar menjadi suatu keputusan, saya akan baca ini.
Babi Mati di Sumut Capai 30 Ribu, Larangan PemindahanTernak hingga Gubernur Respons Surat Mentan
Jumlah babi yang mati di Sumatera Utara karena virus hog cholera mencapai 30.000 ekor. Tercatat kematian massal ternak ini terjadi di 16 kabupaten Sumatera Utara.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumatera Utara Azhar Harahap menyebutkan, daerah yang mengalami kematian babi secara massal adalah Dairi, Humbang Hasundutan, Deli Serdang, Medan, Karo, Toba Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Simalungun, Pakpak Bharat, Simalungun, Siantar, Tebing Tinggi dan Langkat.
"Yang tertinggi terjadi kematian babi ada di Dairi, Karo dan Deli Serdang," kata Azhar di kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat (20/12/2019).
Untuk mencegah penyebaran virus hog cholera meluas, saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan beberapa upaya.
"Melalui biosecurity, memberikan desinfektan dan melarang pemindahan ternak dari satu tempat ke tempat lain," kata Azhar.
Sedangkan Bupati Deli Serdang Anshari Tambunan mengatakan, sudah membentuk pos pantau pengawasan lalu lintas ternak babi.
Anshari juga sudah memerintahkan agar lokasi pemeliharaan babi didata kembali. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang hanya mengizinkan perternakan babi beroperasi di Sibolangit dan Sinembah Tanjung Muda Hulu.
Deli Serdang merupakan salah satu kabupaten yang tingkat kematian ternak babinya tinggi.
Diberitakan sebelumnya, kematian babi di Sumut diakibatkan oleh virus hog cholera atau kolera babi dan terindikasi African Swine Fever (ASF). Merebaknya virus itu dimulai sejak 25 September 2019.
Matinya puluhan ribu babi itu terjadi sangat cepat. Dalam satu hari, angka kematian yang terlapor rata-rata 1.000 - 2.000 ekor per hari.
Sikap Gubernur Edy Rahmayadi soal Surat Menteri Pertanian
Sebuah surat atau salinan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 820/KPTS/PK.320/M/12/2019 tentang pernyataan wabah penyakit demam babi afrika (African Swine Fever) sebagai penyebab matinya puluhan ribu babi di beberapa kabupaten/kota di Sumut beredar luas atau viral di aplikasi percakapan WhatsApp.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumatera Utara mengaku belum menerima surat keputusan Mentan tersebut.
Hal itu disampaikan Edy Rahmayadi usai memberikan sambutan dalam peringatan Hari Ibu di Aula Raja Inal Siregar, di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat (20/12/2019) siang.
"Saya belum (menerima), tapi saya sudah dengar. Itu perlu keabsahaan," katanya.
"Dengan penetapan itu wabah (ASF), berarti sikap akan berbeda. Sampai tahap pemusnahan mungkin kalau itu benar-benar menjadi suatu keputusan, saya akan baca ini."
Menurutnya, konsekuensi dari penetapan itu berarti wabah harus dihabiskan dulu, atau semua ternak yang diduga terkena ASF dimusnahkan dulu.

Menurutnya, kalau ada pemusnahan, rakyat tidak boleh rugi. Pasti ada penggantian.
"Rakyat ini juga harus tahu, jangan dengan demikian nanti menjadikan hal-hal yang tidak baik, terus dimasukkan babi-babi dari mana-mana, hanya sekedar untuk mengambil ganti ini. Tapi saya yakin rakyat kita tidak demikian, ini adalah musibah untuk kita," sambungnya.
Edy menjelaskan, dengan adanya penetapan ini akan dipelajari secara akademis sampai kapan wabah ini akan habis.
"Ini kan ada tim khusus untuk ini. (apakah seperti di China sampai 20 tahun), kita belum tahu karena hasil ujinya di dia, nanti kita akan lihat. (soal anggaran) kalau itu dari wabah nasional, pasti dari pusat lah. Pelaksanaannya daerah," katanya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumatera Utara, Azhar Harahap mengatakan hal senada.
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerimanya. "Deklarasi apa itu? Mana? Sampai saat ini belum. Kalau deklarasi kan diumumkan, bukan diberikan," katanya.
Azhar mengaku tidak tahu dari mana salinan Kepmentan yang beredar itu berasal.
"Saya kan tidak tidak tahu membuktikan kebenarannya ini. Kalau sudah ada kuterima, baru bisa aku menyatakan bahwa oh, saya konfirmasi kalian. Saya belum terima," ujarnya.
Menurutnya, mengenai kematian babi di Sumut, Pemerintah Provinsi sudah menyurati Menteri Pertanian sehingga kewenangan itu ada di tangan Menteri.
Hingga kini, pihaknya terus melakukan langkah-langkah pengendalian dan pengamanan.
"Melalui bio security, memberikan desinfektan dan melarang pemindahan ternak dari satu tempat ke tempat lain," katanya.
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul 30.000 Babi Mati di Sumut karena Virus, Lalu Lintas Ternak Dilarang & Viral Mentan Sebut Kasus Babi Mati Terkait Demam Babi Afrika, Ini Kata Gubernur Edy