Polisi Kebut Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Tempo 3 Hari Bertambah 10 Saksi, Ini Janji Kapolda

Penyidik kepolisian melakukan pemeriksaan maraton untuk mengungkap misteri kematian hakim PN Medan, Jamaluddin.

Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan/M Andimaz Kahfi)
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat memberikan keterangan kepada wartawan di Lapangan Merdeka, Medan, Senin (23/12/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penyidik kepolisian melakukan pemeriksaan maraton untuk mengungkap misteri kematian hakim PN Medan, Jamaluddin. Hanya dalam tempo tiga hari, jumlah saksi yang diperiksa bertambah 10 orang.

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin, usai pimpin Apel Operasi Lilin Toba di Lapangan Merdeka Medan, Senin (23/12/2019), mengatakan bahwa penyidik terus mendalami kasus kematian hakim Jamaluddin.

Hingga Senin ini, Irjen Martuani Sormin menyatakan sudah 48 orang yang diperiksa sebagai saksi.

Jumlah itu meningkat signifikan dibanding tiga hari lalu. Sebelumnya, Jumat (20/12/2019) siang, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan polisi baru memeriksa 38 saksi terkait kasus hakim Jamaluddin.

"Sampai hari ini sudah 38 orang saksi yang kita lakukan pemeriksaan," kata Tatan, Jumat (20/12/2019) siang.

Kekinian, Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menyebut sudah 48 saksi diperiksa. "Sudah 48 orang," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Senin.

Menurut Kapolda, hingga saat ini tim penyidik Polda Sumut dan Polrestabes Medan masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin.

"Masalah hakim saya mohon dukungan doa kepada rekan-rekan. Saya janji itu akan segera kita ungkap," kata Martuani di Lapangan Merdeka Medan, Senin (23/12/2019) sore.

"Karena dalam pengalaman, saya juga mantan reserse. Mudah-mudahan dalam waktu relatif tidak lama bisa kita ungkap," ujarnya.

VIDEO DETIK-DETIK PENEMUAN Mayat Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin Diduga Korban Pembunuhan
VIDEO DETIK-DETIK PENEMUAN Mayat Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin Diduga Korban Pembunuhan (kolase/tribunnews)

Diberitakan sebelumnya, hakim PN Medan, Jamaluddin, ditemukan meninggal di jurang areal kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11) siang.

Pada saat ditemukan korban berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD dalam keadaan kaku terlentang di bangku mobil nomor dua dengan kondisi tidak bernyawa lagi dengan posisi miring dengan wajah mengarah ke bagian depan.

Kepolisian mengindikasikan hakim Jamaluddin merupakan korban pembunuhan berencana. Polisi pun terus menganalisis hasil visum tentang waktu kematian korban.

Dalam perjalanan kasus ini, muncul pengakuan mengejutkan dari seorang wanita yang mengaku sebagai calon pengacara hakim Jamaluddin.

Maimunah (bukan nama sebenarnya) membeberkan terkait kedatangan hakim Jamaluddin ke rumahnya pada Kamis (28/12/2019) malam sekitar pukul 21.35 WIB, atau tepat pada malam sebelum hakim asal Aceh itu ditemukan tewas.

Namun, Maimunah tidak membukakan pintu meskipun hingga tiga kali dipanggil oleh hakim Jamaluddin. Menurut Maimunah, saat itu hakim Jamaluddin tidak sendirian. Ia bersama tiga orang pria berbadan tegap.

"Dia manggil tiga kali, ”Maimunah” katanya dengan logat Acehnya. Pemanggilan pertama saya pergi ke ruang tamu mengintip. Rupanya bapak itu, tapi di situ dia sudah ada kawannya, waktu itu ada bertiga," ujarnya.

"Dia kan manggil 3 kali, tapi saya enggak keluar. Saya berpikir tidak ada kepentingan sama bapak ini. Janji saya Jumat mau ke kantor pengadilan. Di malam Jumat itu perasaan saya sudah enggak enak," tambah Maimunah.

Ia pun menerangkan bahwa ada yang mendorong hakim Jamaluddin dari mobil hingga ke pintu rumah Maimunah. "Ada 3 oranglah, depan 1, mendorong dia untuk masuk. Sama sopir satu orang, kemungkinan mereka ada 4 atau 5 orang sama Pak Jamal," tuturnya.

Maimunah mengaku sempat mendengar hakim Jamaluddin saat itu meminta dirinya untuk ikut dengan rombongan tersebut. "Paling gini dibilangnya 'bisa ikut bentar'. Ada yang mau dikonfrontir atau ditanyakan, hati saya sudah enggak enak hari itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Maimunah menjelaskan setelah 15 menit di depan rumahnya, akhirnya rombongan hakim Jamaluddin pulang. "Jadi pergilah orang itu kira-kira 15 menit, saya merasa enggak ada kepentingan ngapain jumpai. Lagian tengah malam ada apa, saya bertanya-tanya ada apa," tuturnya.

Jamaluddin, Maemunah dan Zuraida Hanum
Jamaluddin, Maimunah dan Zuraida Hanum (Tribun Medan)

Bukan itu saja pengakuan mengejutkan dari Maimunah. Ia menyebut bahwa hakim Jamaluddin itu berniat untuk menceraikan istrinya, Zuraida Hanum.

Gugatan perceraian itu rencananya didaftarkan ke Pengadilan Agama Medan pada 2 Desember 2019. Namun, rencana tinggal rencana. Hakim Jamaluddin ditemukan tewas pada 29 November 2019.

Dalam keterangannya saat diinterogasi pihak kepolisian, Senin (16/12/2019) lalu, terungkap bahwa Maimunah akan menjadi kuasa hukum hakim Jamaluddin untuk mengurus kasus perceraiannya dengan sang istri, Zuraida Hanum, di Pengadilan Agama Medan.

"Awalnya kami itu bertemu karena saya sedang mengurus perkara pada Agustus 2019 lalu, jadi di situ pertama kenal. Baru setelah itu dia curhat kalau ada niatan mau cerai," jelas Maimunah saat ditemui Tribun-Medan.com di PN Medan, Selasa (17/12/2019).

Menurut dia, niatan cerai itu sudah disampaikan secara langsung oleh hakim Jamaluddin kepada istrinya, Zuraida Hanum.

Namun, Zuraida Hanum menolak cerai dengan alasan tidak ingin harta hakim Jamaluddin dibagikan kepada anak-anak dari istri yang pertama.

"Jadi saya semalam diperiksa di Polrestabes sampai jam setengah 1 malam. Saya bilang (saat pemeriksaan) bahwa niatan cerai sudah disampaikan ke ibu (istri Jamaluddin) di bulan September,” ujarnya.

“Jadi pertemuan kedua pada 22 September 2019, dibilang bapak (Jamaluddin), kalau ibu tidak terima (cerai), karena bapak bilang ibu nggak mau harta tersebut dibagikan sama anak-anak dari istri yang pertama," ucap Maimunah menirukan ucapan hakim Jamaluddin ketika itu.

Dua bulan berselang, akhirnya hakim Jamaluddin merasa mantap untuk bercerai. Niat itu pun disampaikan lagi kepada Maimunah pada pertemuan tanggal 26 November.

"Lalu terakhir ketemulah kami pada tanggal 26 November, tiga hari sebelum bapak meninggal. Bapak bilang, “Maimunah saya enggak sanggup lagi, ceraikan saja”, katanya kayak gitu, daripada banyak kali dosa,” ucap Maimunah.

Melihat kebulatan tekad hakim Jamaluddin, Maimunah pun tak bertanya lebih jauh lagi. Namun, Maimunah mengingatkan hakim Jamaluddin untuk mengesampingkan soal harta supaya proses perceraian tidak berlarut-larut.

“Ya udahlah kalau bapak udah niat untuk cerai, terserah bapaklah itu, yang penting kalau urusan harta nanti saja itu Pak, nanti lama kali cerainya, panjang kali perkaranya," kata tuturnya kepada hakim Jamaluddin.

Sebagai calon kuasa hukum yang dipercaya untuk mengurus perceraian tersebut, Maimunah pun meminta berkas-berkas untuk mengajukan gugatan. Sedianya Maimunah bertemu dengan hakim Jamaluddin pada Rabu, 27 November untuk serah terima berkas guna proses perceraian. Namun, pertemuan itu urung terlaksana karena Maimunah batal ke PN Medan.

"Hari Selasa kami ketemu, di situ janji akan jumpa tanggal 27 November mau ngurus cerai bapak. Tapi, karena orang PN bilang salinan putusan saya (kasus lain) belum selesai, maka saya batal ke PN," tuturnya.

Maimunah akhirnya mendatangi PN Medan pada Jumat, 29 November 2019. Selain hendak bertemu hakim Jamaluddin untuk ambil berkas guna pendaftaran gugatan cerai, Maimunah juga ingin ambil salinan putusan PN Medan.

"Saya sampai jam 1 dan langsung pergi ke ruangan Pak Jamal mau ambil berkas cerai, tapi enggak ada di ruangan. Lalu pergilah saya ambil salinan putusan jam 2.15 siang. Karena tidak ada balik lah saya," jelasnya.

"Ya di situ saya mau mempersiapkan berkasnya, ada buku nikah, KK dia, KTP dia, akte lahir anak-anaknya dan surat harta,” imbuhnya.

Menurut Maimunah, gugatan perceraian hakim Jamaluddin terhadap istrinya, rencananya didaftarkan ke Pengadilan Agama pada Senin, 2 Desember 2019.

“Bapak (Jamaluddin) ini calon klien. Jadi di situ belum sempat didaftarkan perkaranya (cerai), karena rencananya baru Senin akan didaftarkan ke Pengadilan Agama," tutur Maimunah.

Maimunah tak menampik adanya pertanyaan dari polisi tentang alasan dirinya dipilih oleh hakim Jamaluddin untuk mengurus kasus perceraian tersebut. "Saya juga ditanya polisi kenapa harus sama saya Pak Jamaluddin jadi kuasa hukum,” ujarnya.

“Ya, karena dekat, sudah berkonsultasi dan sudah kenal juga. Pada tanggal 7 September, saya juga sudah ajak rekan saya advokat laki-laki untuk berkonsultasi. Jadi dari awal Pak Jamal ini minta dirahasiakan namanya karena enggak mau ribut karena dia hakim. Jadi di situ saya juga enggak mau sendirian, makanya saya ajak advokat laki-laki supaya orang tidak berpikir lain-lain," cetusnya.

Terakhir, Maimunah menjelaskan bahwa dirinya sudah 5 kali diperiksa oleh kepolisian. Ia pertama kali menjalani pemeriksaan pada tanggal 2 Desember 2019 di Polrestabes Medan.

Pemeriksaaan berlanjut pada 9 Desember di Kok Tong Ringroad. Kemudian, pada 13 Desember lalu, Maimunah kembali diperiksa di Polrestabes.

Selanjutnya pemeriksaan pada Jumat malam. Adapun pemeriksaan kelima pada Senin (16/12/2019) malam. (tribun-medan.com/mft)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved