Pelaku Pemerasan Diduga Bajing Loncat yang Tega Aniaya Supir Ditembak Polisi
SA (30) warga Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan tak berkutik ketika diamankan petugas kepolisian.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - SA (30) warga Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan tak berkutik ketika diamankan petugas kepolisian.
Pasalnya, SA diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap supir truk.
Informasi yang dihimpun, SA juga diduga sebagai bajing loncat yang sering beraksi meresahkan masyarakat.
Aksi SA berawal pada 17 Desember lalu sekitar pukul 03.30 WIB, di mana pengemudi truk bermuatan kayu rambung yang dikemudikan korban yakni Ramadhona (35) warga Pulau Samosir, Kota Tebing Tinggi saat melintas di simpang Sicanang dan dihadang oleh kedua pelaku yakni SA dan rekannya (DPO).
Saat itu, Kata Ramadhana, dirinya yang tidak mengenal pelaku, tiba-tiba diberhentikan dan pelaku meminta uang sebesar 20 ribu rupiah sambil ditodongkan sebilah pisau.
"Saya tidak berikan sehingga pelaku memecahkan kaca samping kanan mobil dengan menggunakan kayu balok. Serpihan kacanya mengenai rusuk kanan korban sehingga robek dan berdarah," ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian lakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
Informasi yang dihimpun, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Muhammad R Dayan mengatakan, pelaku sudah berhasil ditangkap hari ini sekitar pukul 05.00 WIB dan kini masih dirawat sambil diperiksa.
"Tersangka terpaksa ditembak karena menyerang petugas saat akan ditangkap," katanya, Rabu (25/12/2019).
Lebih lanjut dijelaskan polisi berpangkat melati dua ini, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui pelaku diduga sudah sering melakukan pemerasan terhadap supir truk yang melintas di kawasan tersebut.
Pelaku juga diduga tidak segan untuk melakukan menganiaya warga setempat bila berani melaporkan aksinya kepada polisi.
Setelah diamankan petugas, dari tangan pelaku polisi amankan barang bukti berupa sebilah pisau dan potongan baju korban serta sejumlah uang.
"Kita masih mengejar pelaku lainnya. Pastinya polisi berkomimen untuk memberantas kejahatan sesuain dengan komenderwisnya pak Kapolri," ungkap Kapolres.
SA disangkakan pasal 368 subsider 351 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
(tribun-medan.com/mft)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pelaku-diamankan-petugas-polres-pelabuhan-belawan-rabu-25122019.jpg)