Anggota BNN Pematangsiantar Divonis Lebih Ringan oleh Pengadilan Tinggi Medan

Permohonan banding Anggota BNN Pematangsiantar Hino Mangiring Pasaribu diterima Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan.

TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Anggota BNN Pematangsiantar Hino Mangiring Pasaribu diputus bersalah di PN Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Permohonan banding Anggota BNN Pematangsiantar Hino Mangiring Pasaribu diterima Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan terkait kasus suap Rp 5 juta

Majelis Hakim yang diketuai Sabungan Parhusip dengan dua Hakim anggota Agustinus Silalahi, Sazili, menghukum terdakwa melanggar pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Menerima permohonan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut, Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan dan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menerima suap sebagai pegawai negeri”, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana penjara  selama 1 tahun," tutur Hakim Ketua dilansir dari https://banding. mahkamahagung.go.id, Sabtu (21/12/2019).

Sebelumnya Majelis Pengadilan Negeri menghukum terdakwa dengan penjara 1 tahun 3 bulan. 

Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp.50.000.000 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

Dalam dakwaan kasus bermula pada 23 Agustus 2017 BNN Pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap Muhammad Saleh Nasution dan Budi Atomi atas kepemilikan narkotika.

"Pada saat ditangkap Budi menggunakan sepedamotor Kawasaki Ninja yang dibeli dari terdakwa Joko oleh karena itu saksi BNN Hino mencurigai terdakwa turut terlibat dalam kepemilikan narkotika dan akan diterbitkan DPO terhadap terdakwa. Sehingga terdakwa ketakutan dan meminta nomor saksi Hino," tuturnya.

Kemudian terdakwa menelepon  Hino dan mengajak bertemu dan keduanya menyetujuinya bertemu di Bank Mandiri Jalan Sudirman Pematangsiantar.

Lalu terdakwa berangkat dengan mengendarai sepedamotor dengan saksi Prisman Hadinata, namun karena terdakwa tidak melihat saksi akhirnya terdakwa menelepo Hino Mangiring dan mengatakan agar bertemu di pinggir jalan W.R. Supratman Kota Pematangsiantar.

"Kemudian terdakwa mengambil uang di ATM Mandiri sebanyak Rp 5 juta lalu terdakwa menyuruh saksi Prisman Hadinata untuk memasukkan uang tersebut ke dalam amplop dan kemudian terdakwa memasukkan uang tersebut ke saku celana," jelas dakwaan Jaksa.

Lalu terdakwa bmenuju ke Warung rokok di untuk menemui Hino dan berbincang-bincang terkait penangkapan Muhammad Saleh Nasution dan Budi Atomi serta berbincang terkait keterlibatan terdakwa dan akan diterbitkan DPO.

"Saat itu terdakwa dan Hino  berbincang-bincang, lalu Joko menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta tersebut kepada saksi Hino Mangiring dengan cara pertama-tama terdakwa mengeluarkan uang tersebut dari saku celana sebelah kanan saksi dan kemudian menggenggam uang tersebut, lalu menyerahkan sambil bersalaman dengan Hino," bebernya.

Selanjutnya Hino Mangiring menerima uang tersebut kemudian dimasukkan ke saku celana sebelah kiri. Setelah 10 menit berbicara dengan terdakwa, saksi Hino “ok lah, aku pulang duluan, besok kutanya” 

Tiba-tiba datang seorang laki-laki berpakaian sipil mengaku sebagai polisi dan memerintahkan Hino jangan bergerak, bersamaan dengan mengambil kunci kontak sepedamotor milik Hino Mangiring l

"Kemudian memerintahkan saksi Hino mengeluarkan isi kantong dan kemudian menginterogasi terdakwa  dan terdakwa mengatakan baru saja memberikan uang tunai Rp 5 juta kepada Hino," ungkap Jaksa.

Kemudian polisi memerintahkan mengeluarkan semua isi kantong  Hino dan mengeluarkan dompet ditemui uang tunai sejumlah Rp.10.450.000 lalu saksi Hino dibawa ke Polres Pematangsiantar. (vic/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved