Dengar Teriakan Rampok, Warga Pukuli Begal Ini Usai Rampas Kunci Kontak Milik Korban

Setelah didekati ternyata ada dua orang menjadi korban perampokan yang sepeda motor Yamaha N-Max BK 2103 QAI warna hitam milik mereka

Istimewa
Tersangka, Herman (tangan terborgol) menunjukkan barang bukti uang tunai Rp 15 ribu hasil perampokan. Herman ditangkap karena hendak melarikan sepeda motor Yamaha N-Max BK 2103 QAI milik korbannya. 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Warga yang berada di sekitar Jalan Lingkar Utara, Lingkungan V Kelurahan Pasarbaru, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai berbondong-bondong mendatangi asal suara teriakan minta tolong pada Rabu (25/12/2019) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah didekati ternyata ada dua orang menjadi korban perampokan yang sepeda motor Yamaha N-Max BK 2103 QAI warna hitam milik mereka, hendak dilarikan seorang pria.

Akibatnya warga yang geram pun lalu sempat memukuli pelaku.

Identitas pelaku akhirnya diketahui bernama Herman alias Eman (31) warga Jalan Sei Kogem, Kota Tanjungbalai.

"Ada seorang masyarakat melaporkan kepada personel Polsek Sei Tualang Raso via handphone, mengatakan bahwa ada terjadi perampokan yang TKP-nya berada di Jalan Lingkar Utara, Kecamatan Sei Tualang Raso dan pelakunya telah diamankan oleh masyarakat setempat," ungkap Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira, Sabtu (28/12/2019).

Petugas pun mendatangi lokasi dan membawa tersangka ke Mapolsek Tualang Raso.

Sementara korban, Hasbi (25) lalu membuat laporan atas peristiwa yang baru dialaminya tersebut.

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya.

Ia merampok dengan cara mengambil uang korban Rp 15 ribu dan merampas kunci kontak sepeda motor korban bermaksud hendak melarikannya.

"Saat kereta mau dibawa lari, korban bersama temannya melakukan perlawanan dengan cara menghalang-halangi gerak tersangka. Dibalas oleh tersangka dengan memukuli korban, tapi teman korban langsung teriak minta pertolongan dan mengundang perhatian warga sekitar," jelas mantan Kasubdit Tipikor Polda Sumut itu.

Kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Sei Tualang Raso. Herman dalam kasus ini dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1e dan 3e, Subsidair Pasal 368 Subsidair Pasal 363 KUHPidana.

(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved