Akhirnya Presiden Jokowi Angkat Bicara soal Natuna di Saat Menterinya Beda Sikap

Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara soal masuknya kapal nelayan dan kapal cost guard China ke wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Editor: AbdiTumanggor
youtube sekretariat presiden/tribunmedan
Presiden Jokowi (kanan). 

TRIBUN-MEDAN.com —  Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara soal masuknya kapal nelayan dan kapal cost guard China ke wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Di tengah ketidakjelasan sikap sejumlah menteri atas masalah ini, Jokowimenegaskan bahwa kedaulatan Indonesia tidak bisa ditawar-tawar.

"Bahwa tidak ada yang namanya tawar-menawar mengenai kedaulatan, mengenai teritorial negara kita," tegas Jokowi dalam rapat kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Rapat terbatas tersebut membahas Rencana Pembangunan Nasional Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.

Hadir semua menteri dan kepala lembaga, termasuk Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN.

Meski membahas RPJMN, tetapi dalam sambutannya Jokowi turut menyinggung soal penerobosan wilayah Natuna oleh kapal China.

Ini adalah kali pertama Jokowi bicara langsung soal Natuna setelah peristiwa penerobosan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE) mencuat.

Sebelumnya, Pemerintah RI memang sudah bicara soal masalah ini lewat sejumlah menteri. Namun, ada anggapan sejumlah menteri Jokowi tak satu suara dalam menanggapi persoalan ini.

Kendati demikian, Presiden Jokowi tetap mengapresiasi pernyataan yang sudah disampaikan jajarannya itu.

Tanpa merinci lebih jauh, Jokowi menyebut pernyataan yang disampaikan sejumlah menterinya sudah tepat dalam menanggapi persoalan ini.

"Yang berkaitan dengan Natuna, saya kira, seluruh statement yang disampaikan sudah sangat baik," kata Jokowi.

Simak fakta-fakta berikut memanasnya China-Indonesia soal Natuna

Sikap tegas

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, telah terjadi pelanggaran yang dilakukan kapal-kapal China di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Retno menjelaskan, ZEE Indonesia itu telah ditetapkan oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved