Istri Bunuh Hakim Jamaluddin
3 Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Hakim Jamaluddin Terancam Hukuman Mati
Polda Sumut menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, yaitu Zuraida Hanum (ZH) dan dua algojo berinisial JB
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com - Polda Sumut menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, yaitu Zuraida Hanum (ZH) dan dua algojo berinisial JB dan R.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHPidana pembunuhan berecana.
"Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 340 dengan pembunuhan berencana," tuturnya di Mapolda Sumut, Jalan SM Raja, Medan, Rabu (8/1/2020).
Saat ditanya mengenai ancaman hukuman, mantan Kapolda Papua itu menyebutkan bahwa ketiganya dapat dijerat hukuman mati.
"Ancaman hukum untuk pembunuhan berencana hukuman mati," tegasnya.
Martuani juga menyebutkan bahwa kasus ini masih akan didalami untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
"Hari ini ketiga tersangka ini akan kami lakukan penahanan dan untuk saksi yang sudah diperiksa oleh tim untuk kurang lebih 50 ditambah alat bukti fisikal maupun forensik, penyidik yakin bahwa merekalah pelakunya. Pelaku utama adalah istri dari korban, istrinya yang merekrut pelaku pembunuhan suaminya," tegasnya.
(vic/tribun-medan.com)
Sebelum Terungkap, Begini Cara Zuraida Istri Hakim Jamaluddin Hilangkan Jejak dari Kejaran Polisi |
![]() |
---|
Eksekutor Pembunuhan Hakim Jamaluddin Dijemput Zuraida, Diduga Selingkuhan Sang Istri |
![]() |
---|
Keluarga Hakim Jamaluddin Bersyukur, Ucapkan Terima Kasih pada Polisi, Harap Pelaku Dihukum Mati |
![]() |
---|
Erintuah : Kita Apresiasi Kerja Polisi, Karena Perkara Melibatkan Orang Dalam Itu Rumit di Ungkap |
![]() |
---|
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Tuntaskan Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Ini Kronologinya |
![]() |
---|