Dewan Siantar Ajukan Usulan Interpelasi Terhadap Wali Kota Siantar Hefriansyah, Ini Tuntutan Mereka

Sebanyak 17 anggota DPRD Kota Pematangsiantar melakukan rapat mendadak untuk mengajukan usulan Hak Interpelasi

Penulis: Tommy Simatupang |
TRIBUN MEDAN/TOMMY SIMATUPANG
Anggota DPRD Siantar mengunjuk tangan saat dilakukan voting untuk pembentukan Hak Angket Wali Kota Siantar, Hefriasnyah Nor yang diduga menistakan suku Simalungun, Jumat (25/5/2018). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sebanyak 17 anggota DPRD Kota Pematangsiantar melakukan rapat mendadak untuk mengajukan usulan Hak Interpelasi di Ruang Gabungan Komisi, Rabu (8/1/2020).

Seluruh fraksi di DPRD Kota Pematangsiantar ikut mewakili dalam usulan tersebut.

Dari 17 anggota legislatif terdapat dua orang pimpinan ikut mengusulkan Hak Interpelasi Wali Kota Siantar Hefriansyah Nor.

Dua pimpinan yang ikut mengusulkan yakni Mangatas Silalahi dari Fraksi Golkar dan Ronald Tampubolon dari Fraksi Hanura.

Hak Interpelasi itu sudah diketik dan ditandatangani Mangatas Silalahi dengan enam poin dugaan pelanggaran.

Ada pun enam poin dugaan pelanggaran yang dilakukan Hefriansyah yakni: Pengangkatan lurah tidak sesuai dengan klasifikasi pendidikan dan masih banyaknya pejabat berstatus pelaksanatugas (Plt) serta pencopotan Budi Utari Siregar dari jabatan Sekda, penggunaan Lapangan Adam Malik dan GOR yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 1989, gagalnya P-APBD 2018, penghapusan prasasti pengibaran bendera pertama kali, mangkraknya pembangunan Tugu Sangnaualuh, dan adanya temuan BPK senilai Rp 46 miliar.

Wakil Ketua DPRD Mangatas Silalahi mengatakan Walikota Hefriansyah Nor sudah berkali-kali melakukan pelanggaran.

Hefriansyah telah mengambil kebijakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Sudah habis kesabaran kita untuk memberikan masukan ke Walikota. Seolah-olah walikota ini yang punya Siantar. Sudah banyak dosa-dosa Walikota. Kan sudah sering kita ingatkan. Terus kita bikin rekomendasi satu pun tak dijalanakan. Inilah puncaknya,"katanya.

Anggota DPRD Siantar yang telah menjalani tiga periode ini mengatakan pelantikan yang dilangsungkan pada Senin (6/1/2020) bermuatan unsur politis. Apalagi, akan menjelang Pilkada 2020. Ia mengungkapkan Walikota melakukan kebijakan sewenang-wenang dalam pelantikan 176 pejabat Eselon II, III, dan IV. Hefriansyah menjatuhkan nonjob bagi PNS yang lulus asesment test.

"Muatan politis sangat tinggi dalam pelantikan itu. Yang lulus asesmen gak dipromosikan malah dinonjobkan. Ada lagi tamat SMA menjadi lurah. Pencopotan Budi Siregar dari jabatan Sekda telah melawan keputisan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara),"katanya seraya mengatakan ada beberapa PNS yang sudah mengadu terkait dinonjobkan.

"Ia sering keli nyusun kabinet dilantik lalu diganti. Ujung-ujungnya kan pas pelantikan dia (Hefriansyah) sakit. Walikota apa itu. Walikota gini harus dididik,"katanya.

Mangatas mengatakan dengan kebijakan Hak Interpelasi dapat mengingatkan kepada PNS untuk tidak mudah dibodoh-bodohi. Ia berharap PNS jangan mau dijadikam mesin politik. Mangatas mengaku sudah lelah mengingatkan Walikota Hefriansyah.

Mangatas mengatakan proses Hak Interpelasi akan berlanjut pada rapat paripurna. Rapat usulan itu dipastikan sudah memenuhi syarat. Jika telah menjalani seluruh prosedur, Mangatas memastikan akan terbentuk Panitia Khusus (Pansus).

"Yang pasti 17 dewan sudah tanda-tangan itu dulu. Sudah semua fraksi ikut mengusulkan. Ini kan berproses. Nanti paripurna yang memutuskan. Semoga semakin bertambah. Kalau keputusan di paripurna harus 3/4 (23 anggota dewan). Soal keputusan paripurna nanti lihat perkembangan. Nanti usulan ini diterima kita bentuk Pansus,"ujarnya.

Sedikit memberitahu Hak Interpelasi digunakan untuk meminta keterangan Walikota tentang kebijakan yang penting dan berdampak luas kepada masyarakat.

(tmy/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved