Kerugian Jiwasraya Capai Rp 4 Triliun, BPK Ungkap Grup Perusahaan 'Bermain' Jual Beli Saham
Praktik transaksi saham itu terjadi antara kedua pihak dengan menaikkan harga, lalu diturunkan serendah-rendahnya.
Kerugian Jiwasraya Capai Rp 4 Triliun, BPK Ungkap Grup Perusahaan 'Bermain' Jual Beli Saham
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyinggung ada grup perusahaan yang cawe-cawe atau ikut dalam praktik jual beli saham dengan PT Asuransi Jiwasraya (AJS).
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, BPK masih menyelidiki mendalam grup perusahaan yang mengeluarkan dananya untuk transaksi saham dengan Jiwasraya.
"Grup yang sama ada dana perusahaan dikeluarkan melalui grup tersebut. BPK sedang menyelidiki, belum final," ujar dia di kantornya, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
"Jual beli saham tersebut dilakukan pihak terafiliasi, sehingga harganya tidak mencerminkan harga sebenarnya. Sahamnya berkualitas rendah hingga harganya menurun," katanya.
Ia menambahkan, keberadaan grup perusahaan tersebut juga untuk mengelabui penjualan saham yang berujung rugi, sehingga dilakukan diam-diam.
"PT AJS investasi ke saham kategori rendah, kemudian aktivitas jual beli saham untuk hindari kerugian maka jual beli dengan pihak tertentu. Investasi saham yang tidak likuid yang tidak wajar, disembunyikan pada beberapa reksa dana dengan underlying saham," pungkas Agung.
Rugi Akibat Main Saham
PT Asuransi Jiwasraya (AJS) merugi Rp 4 triliun akibat investasi saham.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, kerugian Rp 4 triliun tersebut didapat dari penempatan di tiga saham yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR), PT Semen Baturaja Tbk (SMBR), dan PT PP Property Tbk (PPRO).
"Dari BJBR, SMBR, dan PPRO kerugiannya Rp 4 triliun dari transaksi tersebut," ujar dia di kantornya, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Karena itu, Agung menyampaikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta pihaknya menghitung semua kerugian yang ditimbulkan dari salah penempatan investasi saham.
"Kejagung minta BPK hitung kerugian. Dari hasil itu BPK simpulkan ada penyimpangan dari pengumpulan dana JS Saving Plan dan investasi," katanya.
Ia menambahkan, BPK butuh waktu hingga 2 bulan guna mengungkap lebih rinci pihak-pihak yang terkait jual beli saham dari Jiwasraya.
"Butuh waktu hitung kerugian negara dan direncanakan selesai dalam waktu 2 bulan. BPK sepenuhnya dukung Kejagung," pungkasnya.
Artikel ini tayang di Tribunnews.com dengan judul BPK Singgung Ada Grup Perusahaan Cawe-cawe Jual Beli Saham dengan Jiwasraya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-jiwasraya.jpg)