Warga Tolak Penggusuran PTPN II di Sawit Seberang, Nyaris Terjadi Kericuhan

Penertiban dan pembongkaran bangunan liar yang dilakukan pihak PTPN II Sawit Seberang, nyaris ricuh.

Tayang:
Penulis: Dedy Kurniawan |
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
Warga tolak kegiatan pembongkaran dan penertipan bangunan kios di perkebunan PTPN II Afdeling VI, Blok N 1, Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Rabu (8/1/2020) 

TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Penertiban dan pembongkaran bangunan liar yang dilakukan pihak PTPN II Sawit Seberang, nyaris ricuh. Ratusan orang melakukan penolakan dengan penghadangan dan penghentian paksa, Rabu (8/1/2020)

Masyarakat berusaha mempertahankan bangunan dengan mengerahkan sekitar 100 orang turun ke jalanan. Aparat kepolisian dan TNI yang mengawal mereka kewalahan meredakan suasana perlawanan masyarakat.

Kegiatan pembongkaran dan penertipan bangunan liar berlangsung di perkebunan PTPN II Afdeling VI, Blok N 1, Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat. Dalam penertipan, ratusan personil kepolisian Polres Langkat dan TNI dipekerjakan untuk mendampingi agar tidak terjadi konflik.

Ratusan orang tetap menghadang eskavator yang akan mengorek parit dan membongkar bangunan. Alhasil, penertiban terpaksa berhenti, usai kedua belah pihak menjadwalkan pertemuan mediasi.

Pihak PTPN II, GM Distrik Rayon Utara, H Manurung terlihat berada di lokasi bersama Camat Sawit Seberang Suhaimi serta Kapolsek Padang Tualang AKP Efendi Panjaitan. Mereka mencoba mengulur waktu agar tidak terjadi konflik.

Langkah tersebut, lantaran masyarakat mengancam akan mengerahkan massa lebih besar jika memaksa tetap melakukan menertibkan.

Koordinator lapangan dari pihak masyarakat, Rudi Hartono Sembiring dan didampingi Hendro Julianto, (korlap) mengaku tidak bisa menerima kebijakan pembongkaran yang dilakukan. Masyarakat merasa pihak PTPN II yang dikawal aparat kepolisian serta TNI telah berbuat tindakan semena-mena.

"Masyarakat tidak terima. Ini merupakan tindakan semena-mena dan penindasan terhadap rakyat kecil. Pokoknya kami tidak terima diperlakukan seperti ini. Kami rakyat kecil ini juga bagian dari negara," kata Rudi.

Rudi membeberkan, bahwa sejak 15 tahun silam sudah ada parit batas di belakang tiang listrik yang merupakan batas lahan PTPN II. Selama itu pula tidak ada larangan untuk mendirikan bangunan.

"Ini sudah 15 tahun. Kenapa setelah ada yang mendirikan kios, pihak perkebunan hendak menertibkan bangunan masyarakat. Kenapa tidak dari dahulu ada larangan?" tukasnya.

Camat Sawit Seberang, Suhaimi mengakui sempat terjadi kisruh di lapangan. Masyarakat tetap berusaha bertahan agar bangunan kios yang mereka dirikan tidak dibongkar paksa dengan alasan tempat mencari pekerjaan dan nafkah keluarga.

"Memang sempat terjadi riak tadi, tapi tidak sampai ribut besar kok dan semua sudah aman serta kondusif. Kami selaku aparat pemerintah menenangkan kedua belah pihak agar tidak terjadi bentrok. Dan dalam waktu dekat akan dilakukan pertemuan guna mengambil jalan terbaik antar keduanya," pungkas Camat.

(Dyk/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved