Sidang Kasus Suap Eldin

Sekretaris Disdik Beber Aliran Uang Rp 100 Juta ke Wali Kota Dzulmi Eldin Melalui Kasubag Protokoler

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, Abdul Johan, membeberkan aliran uang kepada Wali Kota Dzulmi Eldin.

Tribun Medan/Victory Hutauruk
Sembilan orang saksi bersaksi dalam kasus suap dan proyek dengan terdakwa Kadis PU Kota Medan Isa Ansyari di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/1/2020). 

  Sekretaris Disdik Akui Beri Uang Rp 100 Juta ke Wali Kota Dzulmi Eldin Melalui Kasubag Protokoler

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, Abdul Johan, membeberkan aliran uang kepada Wali Kota Dzulmi Eldin.

Johan mengaku pernah memberikan uang senilai Rp 100 juta usai diminta Kasubag Protokoler Syamsul Fitri, atas permintaan Wali Kota Dzulmi Eldin.

Aliran uang itu terungkap di persidangan kasus proyek dan suap dengan terdakwa Kadis PU Kota Medan Isa Ansyari, di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/1/2020) .

"Syamsul Fitri sebut Pak Wali (Dzulmi Eldin) mau berangkat ke Jakarta, tolong bantu. Itu karena loyalitas saya itu pada bulan Juli, sebelum terjadinya OTT," kata Abdul Johan.

Dalam persidangan kali ini Jaksa KPK menghadirkan sembilan orang saksi. Mereka adalah Wali Kota nonaktif Medan Dzulmi Eldin, Asisten Pemerintahan (Aspem) Musadat Nasution, Staf Protokoler Sultan Solahudin dan Uli Artha Simanjuntak

Lalu mantan Kadis Pendidikan Hasan Basri, Sekretaris Dinas Pendidikan Abdul Johan, Kasi Pemeliharaan Dinas PU Fikri Handi Harahap. Bendahara Pengeluaran Sekda Pemko Medan Ade Irmayani, dan Vincent dari pihak Erni Tour Guide.

Majelis hakim kemudian mencecar Johan terkait perintah Wali Kota dalam permintaan uang tersebut. “Dari mana tahu itu atas perintah Wali Kota,” tanya hakim.

"Karena perasaan saya, yang saya tahu karena si Syamsul Fitri sering sama pak Wali," jawab Johan.

Hakim kemudian mempertanyakan asal uang Rp 100 juta yang diberikan kepada Wali Kota Dzulmi Eldin.

Johan menyebut uang itu merupakan uang tunjangan yang ia kumpulkan selama enam bulan terakhir.

"Uang yang saya kumpul-kumpul. Karena selain gaji pokok, sebagai sekretaris dinas saya dapat tunjangan sebesar Rp 17 juta. Lebih kurang 6 bulan saya kumpul, saya suruh anggota saya sampaikan. Sebelum kejadian saya kumpul dari Januari," ucap Johan.

Mendengar jawaban Johan, hakim pun merasa heran.

“Darimana saksi mengetahui akan diminta uang Rp 100 juta sejak bulan Januari,” kejar hakim.

Namun, Johan tak bisa menjawab pertanyaan tersebut. Ia cuma menyebutkan bahwa ada staf protokoler bernama Andika yang meminta uang tersebut.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved