Polisi Jual Sabu

Kapolsek Iptu Samson Sembiring yang Ditangkap Jual Sabu Sudah Dicopot dari Jabatannya

Iptu Samson Sembiring (SS) yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Payung jajaran Polres Tanah Karo, dinonaktifkan dari jabatannya

Istimewa
Ilustrasi Polisi 

Oknum Kapolsek Diduga Edarkan Sabu, Kapolres Tanahkaro : Untuk Proses Penanganan Sudah Dinonaktifkan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Iptu Samson Sembiring (SS) yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Payung jajaran Polres Tanah Karo, dinonaktifkan dari jabatannya.

Pasalnya, Iptu SS diduga edarkan narkoba setelah polisi melakukan pengembangan kasus edaran narkotika.

Kapolres Tanahkaro, AKBP Benny R Hutajulu mengatakan, membenarkan oknum Kapolsek di jajarannya diamankan karena dugaan edarkan narkoba.

"Benar, oknum tersebut hasil pengembangan terhadap tersangka yang sudah diamankan sebelumnya berinisial DK. Proses hukum yang bersangkutan untuk obyektifitas dan juga terkait pelanggaran yang dilakukan sudah kami koordinasikan dengan pihak Dit Narkoba Polda dan Propam Polda," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribun Medan melalui WhatsApp, Jumat (10/1/2020).

Terkait jabatan tersebut, lanjut Kapolres, menjelaskan bahwa sudah digantikan.

"Sudah dihentikan dari jabatan Kapolsek dan sudah diganti atau dimutasikan untuk efisien penanganan," jelasnya.

Kapolres Tanahkaro AKBP Benny R Hutajulu juga menegaskan bahwa pihaknya sesuai amanat dari pimpinan dalam hal ini Kapolda Sumut melakukan penegakan hukum tanpa tebang pilih.

"Kalau keseriusan sudah tampak dengan penegakaan hukum, yang kami lakukan tanpa tebang pilih, termasuk oknum polisi yang seharusnya jadi panutan masyarakat. Kami komitmen untuk hal tersebut termasuk tindakan tegas terukur bagi para pelaku," ujarnya.

Iptu SS dikabarkan diamankan petugas usai melakukan pengembangan narkoba dari tersangka yang sebelumnya sudah diamankan.

Adapun identitas tersangka sebelumnya yang berhasil dihimpun yakni, DK, GB dan JT.

Ketiga pelaki diamankan di sebuah warung di seputaran jembatan kambing Kecamatan Payung, pada Sabtu 38 Desember 2019 lalu.

Iptu SS, dikabarkan diamankan sesaat diamankan tersangka dihari yang sama.

Diamankan seorang oknum perwira polisi juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja.

"Ya benar. Saat ini masih diproses di propam Sumut," ujarnya dengan singkat, Jumat (10/1/2020).

Saat ditanya terkait proses yang dijalani oknum polisi berinisial Iptu SS tersebut, Kombes Tatan menuturkan ini merupakan bentuk keseriusan Kapolda Sumut Irjen pol Martuani Sormin Siregar dalam memberantas peredaran narkotika.

"Kapolda komitmen melakukan pemberantasan narkoba, dan apabila anggota Polda masih menggunakan bahkan mengedarkan, maka akan di tindak dan diproses hukum," jelasnya.

(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved