SADIS! Alasan Ibu Kandung dan Ayah Tiri Aniaya Anak hingga Meninggal, Polres Tetapkan 2 Tersangka

SADIS! Alasan Ibu Kandung dan Ayah Tiri Aniaya Anak hingga Meninggal, Polres Tetapkan 2 Tersangka

Editor: Salomo Tarigan
ilustrasi/takasuu
SADIS! Alasan Ibu Kandung dan Ayah Tiri Aniaya Anak hingga Meninggal, Polres Tetapkan 2 Tersangka 

SADIS! Alasan Ibu Kandung dan Ayah Tiri Aniaya Anak hingga Meninggal, Polres Tetapkan 2 Tersangka

T R I B U N-MEDAN.com - SADIS! Alasan Ibu Kandung dan Ayah Tiri Aniaya Anak hingga Meninggal, Polres Tetapkan 2 Tersangka.

//

BREAKING NEWS - Ditetapkan Tersangka, Ini Motif Ibu Kandung dan Ayah Tiri Aniaya Anak hingga Tewas
 Instagram@polsek_kakap
 Kapolsek Sungai Kakap AKP Matias Suwart, Takziah di rumah duka almarhun Axcelle Raditya Ramadhan (8 th) di Kompleks Borneo Regency 8 Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya (8/1/2020).

Polres Kubu Raya menetapkan ibu kandung dan ayah tiri dari Axcelle Raditya Ramadhan (9) sebagai tersangka kasus pengaaniayaan hingga menghilangkan nyawa anaknya, Kamis (9/1/2020).

Selain Wahyu Setiawan, 2 Keluarga dan Sopirnya Juga Diamankan KPK, Identitas 8 Orang yang Diamankan

Diminta Mundur Dituding Lembek, Prabowo Subianto Respons Santai: Oh Begitu, Silakan Saja Bicara

Kasus penganiayaan hingga berujung kematian menimpa Axcelle Raditya Ramadhan (9) di Komplek Star Bornoe Regency 8 RT 021 RW 006 Blok F, Pal 9, Sungai Kakap, Kubu Raya.

Bocah kelas 3 sekolah dasar itu dinyatakan meninggal, Selasa (7/1/2020) akhirnya menemui tutik terang.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana menyatakan Polres Kubu Raya telah menetapkan ibu kandung dan ayah tiri sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anaknya hingga meninggal.

"Sudah menjadi tersangka," ujar AKBP Yani saat dihubungi Tribun Pontianak, Kamis (9/1/2020).

Terkait motif kedua tersangka melakukan penganiayaan kepada korban, disebabkan anak gemar bermain skateboard.

"Anak tersebut tidak mau menurut untuk berhenti skateboard," terangnya.

Diminta Mundur Dituding Lembek, Prabowo Subianto Respons Santai: Oh Begitu, Silakan Saja Bicara

Lebih lanjutnya, AKBP Yani menyebutkan ke dua tersangka dijerat undang-undang 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2002 Tentang PA pasal 80, Pasal 76 C ayat 1,2,3,dan 4 Jo Pasal 351 Ayat 3.

"Maksimal 15 tahun penjara," ucap AKBP Yani.

Upaya KPAID Kubu Raya

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kubu Raya akan turut mengawal proses hukum kasus penganiayaan yang kematian terhadap almarhum Axcelle Raditya Ramadhan (9) warga komplek star bornoe regency 8 desa Pal IX kec sui kakap.

Ketua KPAID Kubu Raya Diah Savitri menuturkan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polres Kubu Raya dan tetap akan terus melakukan koordinasi untuk mengawal proses hukumnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved