Pengakuan Hasto Kristiyanto Keberadaan Harun Masiku, Buronan KPK terkait Kasus Suap Wahyu Setiawan
Pengakuan Hasto Kristiyanto Keberadaan Harun Masiku, Buronan KPK terkait Kasus Suap Wahyu Setiawan
Pada Agustus 2019 DPP PDIP meminta KPU membatalkan penetapan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Partai Banteng dengan moncong putih itu, menginginkan Harun Masiku yang menggantikan Nazarudin di DPR.
Harun Masiku adalah bekas kader Partai Demokrat yang bertengger di nomor urut 6 dalam daftar Caleg PDIP di Dapil Sumsel I.
Di sisi lain, KPU memutuskan Riezky yang menggantikan Nazarudin melenggang ke Senayan. KPU beralasan Riezky pemilih suara terbanyak setelah almarhum Nazarudin..
Tak Tahu Keberadaan Masiku
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto tak menjawab tegas saat ditanya apakah partainya akan membantu menyerahkan politisi PDI-P Harun Masiku ke KPK.
Hasto hanya mengatakan bahwa PDI-P menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada KPK atas ditetapkannya Harun sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024.
• LIGA INGGRIS MALAM INI: Manchester United vs Norwich City,Chelsea vs Burnley, Tottenham vs Liverpool
"Jadi dalam konteks seperti ini kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum tersebut tanpa intervensi," kata Hasto saat ditemui di acara Rakernas dan HUT PDI-P ke-47 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/202).
Saat ditanya keberadaan Harun saat ini, Hasto pun mengaku tidak tahu.
"Kalau Harun (Masiku) ini kita tidak tahu khususnya di mana," ujar dia.
• Mahfud MD Blak-blakan Korupsi Asabri di Atas 10 Triliun tak Kalah Fantastis dengan Kasus Jiwasraya
• Kolesterol Tinggi Penyebab Penyakit Jantung dan Stroke, Mitos atau Fakta Lemon Turunkan Kolesterol?
Sebelumnya, KPK meminta Harun Masiku untuk menyerahkan diri ke KPK.
Hal ini berkaitan dengan ditetapkannya Harun sebagai tersangka.
Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman mengungkapkan, tiga surat dari DPP PDI Perjuangan yang ditujukan kepada pihaknya dibubuhi tanda tangan Hasto Kristiyanto.
Hal itu diungkapkan Arief dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
"Kalau surat pertama soal permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) ditandatangani oleh Ketua Bapilu, Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto," ujar Arief.