Terkait Kasus Narkoba, Mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah Dipecat dari Polisi
Mantan Kapolsek Kebayoran Baru, Benny Alamsyah mengajukan banding setelah dipecat dari kesatuan polisi
Martuani memastikan akan memproses Iptu Samson sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Bahkan, terhadap Iptu Samson, Martuani menyebutkan akan dipidana.
"Yang bersangkutan juga akan diproses pidana," ujarnya.
4. Pengedar Empat Kali Ambil Barang dari Kapolsek
Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan penangkapan Iptu Samson karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
"Benar, kasusnya masih dalam pengembangan. Oknum polisi tersebut sudah ditahan dan ditangani Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda Sumut," ujarnya.
Hendri mengatakan pengungkapan kasus itu berawal saat polisi menangkap tiga orang pengedar narkoba di sebuah warung di seputaran jembatan Kambing, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, pada Sabtu (28/12/2019).
Dari hasil pemeriksaan tersangka DK mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Kapolsek Payung Iptu Samson.
"Tersangka mengaku sudah 5 kali bertemu dengan oknum polisi ini, 4 kali mengambil barang dan 1 kali penyerahan uang pembelian 50 gram sabu," ujarnya.
5. Sita Uang Rp 30 Juta
Setelah mendapat keterangan dari pengedar narkoba, petugas bergerak cepat mengamankan Kapolsek Payung, Iptu Samson di kantornya.
Selanjutnya oknum polisi itu dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan.
Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, petugas mengamankan uang puluhan juta dari tangan Iptu Samson.
Uang itu ditengarai sebagai hasil penjualan barang haram sabu-sabu.
"Saat ditangkap, petugas juga menyita uang pembelian sabu sebesar Rp 30 juta dari oknum polisi ini. Jadi oknum polisi ini sudah kita tahan mulai 6 Januari 2020," ujarnya.
6. Sempat Menyangkal dan Hasil Tes Urine Positif
Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, Iptu Samson sempat menyangkal bahwa dirinya terlibat narkoba.
Namun, kata Hendri, petugas tak mau percaya begitu saja.
Pihaknya pun melakukan tes urine terhadap Iptu Samson. Hasilnya, Iptu Samson dinyatakan positif menggunakan narkoba.
“Saat diambil keterangannya, dia menyangkal. Ya boleh-boleh saja dia menyangkal, itu hak dia," terangnya.
Kasus ini, katanya, masih dalam pengembangan lanjut. Namun, akibat terlibat peredaran narkoba, Iptu Samson terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).
"Menurut ketentuan UU Kepolisian bahwa anggota kepolisian jika terlibat tindak pidana dengan ancaman lebih dari 4 tahun, maka dia akan direkomendasikan tidak layak menjadi anggota Polri atau dipecat," tegasnya.
(tim/tribun-medan.com/Kompas.com)