Rekonstruksi Pembunuhan Hakim Jamaluddin
Kronologi Pembunuhan Berencana Hakim Jamaluddin
Kepolisian daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akan melakukan rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap kematian Hakim Jamaluddin
Kronologis Pembunuhan Berencana Terhadap Hakim Jamaluddin
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepolisian daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akan melakukan rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap kematian Hakim Jamaluddin, Senin (13/1/2020).
Awal kasus ini bermulai, sekitar tanggal 25 November 2019, ZH dan JP bertemu di Coffee Town tepatnya di Ringroad Medan dan merencanakan pembunuhan korban.
Zuraida memberitahukan kepada RF dan setelah mereka sepakat dengan rencana tersebut.
Kemudian Zuraida memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada RF untuk membeli 1 unit handphone kecil, beli sepatu sebanyak 2 pasang, Beli baju kaos sebanyak 2 potong dan sarung tangan.
Lalu pada 28 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB JP dan RF dijemput Zuraida dengan mobil Toyota Camry BK 78 HD oleh di Pasar Johor Jalan Karya Wisata.
Kemudian mereka masuk ke rumah Korban di Jalan Aswad permuhan Royal monaco melalui garasi dengan kondisi rumah korban sudah terbuka.
JP dan RF turun dari mobul dan masuk ke dalam rumah korban sementara Zuraida menutup pagar garasi mobil.
Lalu langsung mengantar JP dan RF menuju lantai 3 rumah korban dan menunggu aba-aba.
Agar Zuraida meIakukan eksekusi pembunuhan terhadap korban Jamaluddin.
Berita Foto: Warga dan Tetangga Mulai Memadati Lokasi Kediaman Hakim Jamaluddin Sejak 09.00 WIB |
![]() |
---|
TERUNGKAP, Zuraida Hanum Berencana Nikah dengan Eksekutor Jefri Pratama Usai Bunuh Hakim Jamaluddin |
![]() |
---|
Berita Foto: Rajif Gak Sangka Ibu Tirinya Zuraida Menjadi Otak Pelaku Pembunuhan Jamaluddin |
![]() |
---|
Kejari Medan Sudah Terima SPDP Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin |
![]() |
---|
Sejak Pukul 09.00 sampai Sore, Ratusan Warga Sabar Nantikan Rekonstruksi Pembunuhan Hakim Jamaluddin |
![]() |
---|