Breaking News

Gara-gara Kecanduan Game Online Ayah Sekap Anaknya di Kandang Ayam, Ini yang Terjadi Kemudian. .

Baidi melanjutkan, tangan dan kaki MI saat ditemukan juga dalam keadaan diborgol.

Surya
Ayah di Jember sekap anak di kandang ayam 

Menurutnya, dia melompati pagar dalam keadaan telanjang, sementara jarinya tangannya diborgol.

Baidi berujar, MI membakar tali ban dengan kompor gas yang ada di kandang ayam itu.

"Anak ini pintar. Di kandang ayam itu ada kompor gas, dia membakar tali ban," ungkapnya.

"Borgol besi yang di kaki juga bisa putus meski tidak lepas dari pergelangan kakinya. Entah diapakan," lanjut Baidi.

Sebelumnya, istri Baidi yang saat itu ada di kios bensin depan rumah juga ikut terkejut hingga memanggil Baidi yang ada di halaman rumah.

Baidi tidak sempat banyak bertanya kepada bocah itu.

Lalu, istri Baidi langsung memberikan baju sang cucu kepada MI.

Setelah tiga kali memberhentikan ojek tidak berhasil, ada seorang warga membonceng bocah itu untuk diantar ke Kantor Sub Koramil Sukorambi.

Kasus itu lantas diteruskan ke jajaran Polsek Sukorambi.

Kini kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga itu ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Jember.

Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, polisi menjerat EW dengan Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Kami menerapkan Pasal 44 UU Penghapusan KDRT," kata Alfian pada Senin (13/1/2020).

Polisi saat melepas borgol di kaki bocah MI yang diduga diborgol oleh orangtuanya.
Polisi saat melepas borgol di kaki bocah MI yang diduga diborgol oleh orangtuanya. (Surya)

Ia menambahkan, tersangka telah melakukan kekerasan pada sang anak kandung.

"Tersangka melakukan tindak kekerasa fisik kepada anaknya," jelasnya.

Alfian melanjutkan, tersangka tidak hanya menyekap korban, namun juga memborgol MI pada Sabtu (11/1/2020).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved