Eksekusi Jamaluddin di Rumah

Anak Kedua Jamaluddin Datang ke Lokasi Pembuangan Mayat Ayahnya, Harap Pelaku DIhukum Setimpal

Anak kedua dari istri pertama Hakim Jamaluddin, Rajif Fandi Jamal, datang ke lokasi rekonstruksi pembuangan mayat ayahnya di Desa Kutalimbaru.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN/ FATAU BAGINDA GORBY
Anak kedua Hakim Jamaluddin, Rajif Fandi Jamal, datang ke lokasi pembuangan mayat ayahnya di Desa Kutalimbaru, Deliserdang, Kamis (16/1/2020). 

"Di sini, kita akan melihat Reza Fahlevi memandu jalan mobil yang dibawakan oleh Jefri Pratama ke tempat pembuangan," ujar seorang petugas penyidik Polda Sumut.

Kemudian, Reza Fahlevi terlihat menghentikan sepeda motornya sambil menunjukkan jurang sedalam sekitar 20 meter.

Setelah adegan itu, eksekutor Jefri Pratama menjalankan mobil ke tepi jurang.

Terlihat Jefri Pratama keluar dari ruang kemudi mobil dan membiarkan mobil berisi jenazah Hakim Jamaluddin menerobos jurang dan menabrak pohon sawit.

"Di sinilah adegan terakhir kedua tersangka. Kemudian kedua tersangka kembali dengan sepeda motor," ujar petugas kepolisian tersebut.

Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi memperagakan adegan pembunuhan Jamaluddin saat rekonstruksi atau reka ulang di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). Kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, dilakukan oleh istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga.
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi memperagakan adegan pembunuhan Jamaluddin saat rekonstruksi atau reka ulang di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). Kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, dilakukan oleh istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pengusutan kasus tersebut.

"Tidak ada tersangka baru dalam keyakinan penyidik dalam kasus ini," katanya.

Dalam reka ulang itu, kata Martuani, terdapat 77 adegan dengan rincian 54 adegan di dalam rumah dan 23 di luar rumah.

"Di TKP lokasi jenazah dibuang terdapat 13 adegan," jelasnya.

Seluruh rekan adegan itu, kata Martuani, akan dilimpahkan ke dalam berita acara.

"Di sini ada pihak Jaksa Penutut Umum. Kami berharap terkait pasal 340 tentang pembunuhan berencana agar dapat segera disidangkan dan diteruskan oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan," ucapnya.

Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi memperagakan adegan pembunuhan Jamaluddin saat rekonstruksi atau reka ulang di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). Kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, dilakukan oleh istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga.
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi memperagakan adegan pembunuhan Jamaluddin saat rekonstruksi atau reka ulang di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). Kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, dilakukan oleh istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Rekonstruksi di Rumah Korban

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin Siregar juga hadir dalam rekontruksi yang berlangsung di rumah Hakim Jamaluddin di Jalan Aswad, Kecamatan Medan Johor, Kamis (16/1/2020).

Pantauan www.tribun-medan.com Kapolda hadir bersama beberapa petinggi Polda Sumut lainnya di rumah almarhum. Di rumah itulah Hakim Jamaluddin dibunuh.

Begitu tiba di lokasi, Kapolda disambut meriah oleh warga.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved