Status dr Khainir Akbar Yusuf Sebagai Direktur RSU Haji Medan Dipertanyakan
Menurut mereka, dr Khainir Akbar Yusuf yang dilantik sebagai direktur Mei 2019 silam tidak memenuhi syarat karena sebelumnya tidak bekerja di RSU Haji
Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN.com - Status dr Khainir Akbar Yusuf sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Haji Medan dipertanyakan.
Organisasi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Anti Korupsi Sumatera Utara (OMMBAK SUMUT) yang berunjukrasa di depan Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Kota Medan, Kamis (16/1/2020), menilai pengangkatannya oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi telah melanggar undang-undang.
Pasalnya, menurut PP Nomor 18 Tahun 2016, Direktur Rumah Sakit Daerah harus dijabat oleh dokter atau dokter gigi yang ditetapkan sebagai pejabat fungsional dokter atau yang diberikan tugas tambahan.
Menurut mereka, dr Khainir Akbar Yusuf yang dilantik sebagai direktur Mei 2019 silam tidak memenuhi syarat karena sebelumnya tidak bekerja di RSU Haji Medan.
"Copot Direktur Rumah Sakit Haji Medan yang ditunjuk oleh Gubernur Sumatera Utara dengan Nomor 821.23/1662/2019 tertanggal 21 Mei 2019 tentang Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Haji Medan karena tidak memiliki dasar hukum yang benar," kata Koordinator Aksi, Rozy Albanjari melalui pelantang suara.
Ia mengatakan, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi telah melanggar ketentuan peraturan yang sudah ada.
"Mendesak Gubernur Sumut untuk segera mengevaluasi keberadaan Direktur RSU Haji Medan dengan mengeluarkan Pergub dengan momentum atas terbitnya PP Nomor 72 tahun 2019 tanpa menunggu abtas akhir penyesuaian berlaku nya peraturan selama 1 tahun tepat nya tanggal 15 oktobebr kemaren," ucapnya.
Kemudian, Rozi meminta kepada inspektorat selaku pengawas melakukan penyelidikan terhadap pengangkatan Dirut RS Haji Medan yang telah melanggar aturan ini. Sebab, baginya pengangkatan ini jelas sudah menjadi catatan buruk kepemimpinan Edy Rahmayadi.
"Mendesak Inspektorat Provinsi Sumatera Utara untuk segera melakukan penyelidikan atas penunjukan Direktur RSU Haji Medan yang kami nilai cacat hukum karena di duga kebijakan-kebijakan yang di ambil oleh Direktur Rumah Sakit Haji Medan inkonstitusi," katanya. (cr19/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dr_khainir_akbar_yusuf.jpg)