Wali Kota Siantar Hefriansyah Dianggap Resahkan Masyarakat, 20 Anggota DPRD Usulkan Hak Angket
Sebanyak 20 anggota DPRD Kota Pematangsiantar telah mengajukan Hak Angket (penyelidikan) terhadap kebijakan Wali Kota Hefriansyah Nor
Penulis: Tommy Simatupang | Editor: Juang Naibaho
Wali Kota Siantar Hefriansyah Dianggap Resahkan Masyarakat, 20 Anggota DPRD Usulkan Hak Angket
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sebanyak 20 anggota DPRD Kota Pematangsiantar telah mengajukan Hak Angket (penyelidikan) terhadap kebijakan Wali Kota Hefriansyah Nor yang dinilai telah meresahkan masyarakat.
Sebanyak 20 anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Hanura, Demokrat, PAN/PKPI, Gerindra, dan NasDem telah membubuhkan tanda-tangan.
Dari 20 orang yang mengajukan Hak Angket hanya tersisa 10 anggota DPRD lagi, yakni delapan anggota Fraksi PDI Perjuangan dan dua legislator, Riski Sitorus dan Nurlela Sikumbang. Pengajuan Hak Angket ini untuk melakukan penyelidikan terhadap lima poin yang diduga telah menyalahi aturan.
Berikut 5 pelanggaran yang dinilai dilakukan Wali Kota Hefriansyah:
1. Pemindahan, pengangkatan, dan pergantian ASN di Pemko Siantar.
2. Bobroknya pengelolaan dua perusahaan daerah yaitu PD PAUS dan PD Pasar Horas Jaya.
3. Penggunaan Lapangan Adam Malik dan lokasi GOR yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 1989
4. Terbitnya Perwal Nomor 1 Tahun 2018 tentang penggeseran anggaran sebesar Rp 46 miliar sehingga menjadi temuan BPK
5. Penyelewengan pembangunan Tugu Sang Naualuh yang mangkrak.
Poin ini telah ditanda-tangani Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Mangatas Silalahi.
Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar Wanden Siboro mengakui usulan Hak Angket ini sudah masuk ke meja sekretariatan.
Ia menjelaskan usulan ini akan disampaikan kepada Ketua DPRD Siantar Timbul Jaya Sibarani.
"Usulan itu masuk hari ini. Nanti kita tujukan kepada ketua. Kalau ketua usulkan Banmus (Badan Musyawarah), kita buat undangannya. Sekarang ketua lagi tugas di luar kota,"katanya, Kamis (16/1/2020).
Wakil Ketua DPRD Mangatas Silalahi yang juga penggagas Hak Angket mengutarakan alasan mengajukan Hak Angket terhadap Wali Kota Hefriansyah. Mangatas mengatakan Hak Angket lebih kuat dibanding dengan Hak Interpelasi (meminta keterangan).
"Ini kan hampir sama, cuma kita langsung melakukan penyelidikan,"ujarnya.
Ketua DPC Golkar Kota Pematamgsiantar Mangatas itu menambahkan, usulan ini berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah anggota DPRD yang melihat kondisi semakin tidak kondusif.
"Mulai dari pelantikan 176 orang pejabat yang terkesan suka-suka, belum lagi soal pelantikan lurah, pergantian Sekda, dan yang lainnya. Jadi kalau dikaitkan pada Pilkada, biar masyarakat yang menilai, tapi kita anggota DPRD Siantar menggunakan hak kontrol kita dengan memakai hak angket," ujarnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Suhandi Apohman mengaku mendukung pengusulan Hak Angket. Namun, saat ditanya kenapa belum ada tanda-tangan dari Fraksi PDIP, Suhandi mengatakan masih belum melakukan rapat. Katanya, kader PDIP baru saja pulang dari Rakernas PDI Perjuangan di Yogyakarta.
"Kami kan baru pulang dari Rakernas. Setelah itu kami akan rapat kecil partai untuk menentukan sikap. Namun, pendapat kami setuju dengan kawan kami yang 20 itu. Kami rapat dulu baru buat sikap tertulis. Semua PDIP mendukung. Kompaknya kami," katanya.
Sementara, Ketua DPC Demokrat Kota Pematangsiantar Togar Sitorus yang juga Wakil Wali Kota Pematangsiantar tidak begitu banyak menanggapi Hak Angket ini. Ia mengatakan kebijakan ini tergantung anggota DPRD.
"Itu kan gawean daripada DPRD. Kita kasih hak ke mereka. Kita bilang tidak tapi mereka yang bertugas," ujarnya.
Togar mengatakan, tidak ingin mengintervensi kebijakan anggota dewan dari Fraksi Demokrat. Ia juga mengaku sudah rapat internal dengan seluruh kader tentang Hak Angket ini.
"Itu kan kita serahkan ke lembaga. Kita diskusi dan mereka memberikan pendapat. Itu mereka yang punya hak. Jangan dong kita ketua, kita larang-larang. Tugas di lembaga sudah ada. Kita juga ada pimpinan di atas. Mungkin di DPP juga sudah memberikan pandangan,"ujarnya.
Diketahui, ada 20 orang yang mengusulkan Hak Interpelasi yakni Fraksi Golkar berjumlah lima orang, Fraksi Hanura empat orang, Fraksi NasDem empat orang, Fraksi Demokrat dua orang, Fraksi PAN/PKP dua orang.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Pematangsiantar mengajukan Hak Interpelasi untuk menanyakan pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Hefriansyah. Namun, sejumlah anggota DPRD Siantar mengubah status menjadi Hak Angket. (tmy/tribun-medan.com)