DPRD Sumut Pertanyakan Utang Pajak Air Permukaan PT Inalum, Total Capai Rp 2,3 Triliun

Tunggakan pajak air permukaan (PAP) oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sejak tahun 2013 sampai 2017 yang belum terselesaikan.

Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN/SATIA
Komisi C, DPRD Sumut gelar rapat dengan pendapat (RDP) bersama dengan PT Inalum dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), di gedung dewan, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Senin (20/1/2020). 

TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Komisi C, DPRD Sumut gelar rapat dengan pendapat (RDP) bersama dengan PT Inalum dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), di gedung dewan, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Senin (20/1/2020).

Adapun pembahasan yang dilakukan dalam rapat kali ini, yaitu tunggakan pajak air permukaan (PAP) oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sejak tahun 2013 sampai 2017 yang belum terselesaikan.

Merujuk pada pasal 9 ayat 3 peraturan Gubernur Sumatera Utara nomor 24 tahun 2011, yaitu berdasarkan produksi listrik yang dihasilkan dengan harga dasar air (HDA) yang dikenakan sebesar Rp 75 per kWh.

"Kami memerlukan dukungan oleh pemerintah, menerbitkan SKPD PAP untuk masa pajak selanjutnya berdasarkan HDA untuk PLTA yaitu sebesar Rp 75 per kWh," ucap SPV Bidang Pengembangan, PT Inalum, Dandi Sinaga.

Perusahaan ini meminta dukungan kepada Pemprov Sumut untuk tidak melanjutkan masalah persidangan mengenai masalah tunggakan pajak yang mencapai Rp 2,3 triliun ini.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPRD, Riswan mengatakan, PT Inalum tidak berhak menggunakan pasal 9 ayat 3, karena perusahaan ini tidak termasuk dalam BUMD.

Sebab, pengenaan tarif berdasarkan pasal tersebut hanya dikenakan kepada PT PLN.

"Pasal 9 ayat 3 digunakan kepada PT PLN. PT Inalum tidak bisa mengunakan pasal tersebut karena bukan bagian dari PT PLN," ucap Riswan.

Kemudian, Riswan mengakui bahwa Pemprov Sumut tengah melakukan kajian terlebih dahulu untuk dapat menggugat kembali PT Inalum mengenai tunggakan pajak yang sampai dengan saat ini tidak terselesaikan.

Anggota Komisi C, Loso mempertanyakan kepada PT Inalum tidak melakukan pembayaran terhadap tunggakan pajak air permukaan.

Tentunya, menurutnya pemerintah tidak suka-suka dalam menerapkan tarif terhadap pajak yang diterapkan.

Dirinya heran, mengapa PT Inalum sulit melakukan pembayaran tunggakan pajak, yang nantinya dapat dimanfaatkan oleh pemerintah untuk pembangunan.

"Hitungan yang diterapkan tidak berdasarkan suka-suka. Mengapa ini menjadi keberatan memenuhi kewajibannya," ujarnya.

Sampai dengan saat ini, pihaknya sudah melakukan konsultasi kepada DPR RI untuk dapat memberi bantuan demi menuntaskan masalah tunggakan pajak ini.

Atas sikap yang dilayangkan oleh PT Inalum yang enggan membayarkan tunggakan pajaknya, berakibat kepada APBD Sumut.

"Bagi kami menjadi PR yang sudah kerjakan, kami sampai konsultasi kepada DPR," ujarnya.

(cr19/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved