HMI Siantar Pasang Spanduk Sindiran Minta Anggota DPRD Komitmen Hak Angket Wali Kota Hefriansyah
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Pematangsiantar memasang spanduk sindiran dua titik jalan protokol di Jalan Merdeka dan Jalan Kartini.
Penulis: Tommy Simatupang | Editor: Juang Naibaho
HMI Siantar Pasang Spanduk Sindiran Minta Anggota DPRD Komitmen Hak Angket Wali Kota Hefriansyah
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Pematangsiantar memasang spanduk sindiran dua titik jalan protokol di Jalan Merdeka dan Jalan Kartini.
Spanduk sindiran itu bertuliskan "Entah apa yang merasukimu Hingga bangunan mangkrak. Anggota DPRD yang tidak mau menjalankan interpelasinya dalam fungsi pengawasan jangan jadi pecundang”.
Pemasangan spanduk sindiran sudah dilakukan berkali-kali oleh HMI Kota Pematangsiantar.
Ketua DPC HMI Kota Pematangsiantar Jhoni Arifin mengatakan memasang spanduk bentuk desakan kepada anggota DPRD agar lebih komitmen dalam pengajuan Hak Angket yang tengah bergulir.
"Ini adalah bentuk protes kita kepada walikota Pematangsiantar dan kita juga meminta kepada DPRD kota Pematangsiantar agar lebih berkomitmen lagi menggunakan hak angket tersebut jangan lama-lama dalam menanggapi keluhan masyarakat," ujarnya, Senin (20/1/2020).
Jhoni mengharapkan anggota DPRD kompak untuk menyelidiki kebijakan Wali Kota Hefriansyah yang sudah meresahkan masyarakat. Diketahui, sudah 25 anggota DPRD dari 30 yang menandatangani Hak Angket.
"Jadi salah satu tujuan kita kan dalam spanduk itu menyindir lima anggota dewan yang tidak ikut dan informasi yang kami peroleh salah satunya adalah ketua Timbul Lingga. Jadi ada apa dengan mereka berlima. Dan apa alasan mereka tidak menyetujui itu," ujarnya.
Jhoni juga menyinggung tentang Hak Angket yang dilakukan pada tahun 2018 tanpa ada tindaklanjut. Ia tidak ingin anggota dewan hanya sekadar gertak-gertak saja. Apalagi, banyak kebijakan Walikota Hefrinasyah yang dinilai tidak mementingkan masyarakat luas.
"Harapan kita kepada DPRD agar lebih komitmen lagi. Jangan nanti dari hak angket ini tidak jelas seperti yang pernah terjadi di tahun 2018 lalu yang DPRD tidak komitmen. Karena begitu banyak pelanggaran yang telah dilakukan walikota Herfiansyah sudah layak kalau dia itu di makzulkan (berhenti memegang jabatan)," katanya.
Seperti diketahui, DPRD Kota Pematangsiantar telah mengajukan Hak Angket terhadap Walikota Hefriansyah. Ada lima poin yang akan dilakukan penyelidikan yang membuat resah masyarakat.
Sebanyak 25 anggota DPRD Kota Pematangsiantar telah mengajukan Hak Angket (penyelidikan) terhadap kebijakan Wali Kota Hefriansyah Nor yang telah meresahkan masyarakat luas. Sebanyak 25 anggota DPRD ini meliputi fraksi Golkar, Hanura, Demokrat, PAN/PKPI, Gerindra, NasDem, dan PDIP yang baru saja bergabung.
Dari 25 orang yang mengajukan Hak Angket hanya tersisa 5 anggota DPRD lagi yakni Timbul Lingga, Imanuel Lingga, Arif, Riski Sitorus, dan Nurlela Sikumbang.
Pengajuan Hak Angket ini untuk melakukan penyelidikan terhadap lima poin yang diduga telah menyalahi aturan.
Ada pun pelanggaran yang dinilai dilakukan Walikota Hefriansyah yakni pemindahan, pengangkatan, dan pergantian ASN di Pemko Siantar, bobroknya pengelolaan dua perusahaan daerah yaitu PD PAUS dan PD Pasar Horas Jaya, penggunaan Lapangan Adam Malik dan lokasi GOR yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 1989, terbitnya Perwal Nomor 1 Tahun 2018 tentang penggeseran anggaran sebesar Rp 46 miliar sehingga menjadi temuan BPK, dan penyelewengan pembangunan Tugu Sang Naualuh yang mangkrak. Poin ini telah ditanda-tangani Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Mangatas Silalahi.
(tmy/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/spanduk-sindiran-hak-angket-siantar.jpg)