Kades Sengaja Palsukan Tanda Tangan Bendahara Agar Dapat Cairkan Dana Desa

Kepala Desa Tanah Besih, Serdang Bedagai, Darma mengakui telah memalsukan tanda tangan Bendahara Desa, Muhammad Noor, terkait kasus korupsi dana desa

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Kades dan Bendahara Desa Tanah Besih, Kecamatan Serdang Bedagai, memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/1/2020). 

Kades Sengaja Palsukan Tanda Tangan Bendahara Agar Dapat Cairkan Dana Desa

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Desa Tanah Besih, Serdang Bedagai, Darma mengakui telah memalsukan tanda tangan Bendahara Desa, Muhammad Noor, terkait kasus korupsi dana desa sebesar Rp 747 juta.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/1/2020), JPU Tulus menunjukkan beberapa fotocopy slip pembayaran dan penarikan dana desa.

Dari bukti itu, terlihat kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang terdapat 2 tanda tangan yang terdiri dari bendahara dan kepala desa.

"Ini ada penarikan uang, ada juga BUMDES, di sini ada tanda tanganmu, apakah kamu mengetahui ini?" tanya Tulus kepada saksi M Noor.

Noor menegaskan tidak pernah menandatangani kuitansi penyaluran dana desa tersebut.

"Saya tidak pernah menanda tangani itu. Itu bukan tanda tangan saya, hanya saja mirip," ujar Noor kepada JPU.

Hakim Ketua Aswar Idris kemudian menanyakan kepada terdakwa Darma soal tanda tangan tersebut.

"Kamu yang menanda tangani ini?" tanya Aswar kepada Darma.

Darma Suardi mengakui, dirrinya yang membubuhkan tanda tangan atas nama Bendahara Desa.

"Iya pak, saya yang menandatangani," Darma menjawab sambil menunduk di hadapan majelis.

Darma mengungkapkan sengaja memalsukan tanda tangan M Noor agar dapat mencairkan dana desa.

"Saya melakukannya agar saya dapat mencairkan dana desa," ujar Darma.

Ia juga mengaku, bahwa banyak dana bodong yang ia buat dalam laporan pertanggungjawaban dana desa.

"Banyak juga dana yang saya palsukan Pak, semisal dana jaga malam, dana pembantuan adm, dan sebagainya," ujarnya.

Dari dakwaan yang dibacakan JPU, dana tersebut bila ditotalkan mencapai Rp 130 juta lebih.

(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved